BERITA UTAMA
Headlines Cetak
Tribun Kaltim Terkini
Nasional
Manca Negara
Ekonomi & Bisnis
Olahraga
Hiburan
Iptek & Sains
Kesehatan
Opini
Lipsus
Selamat Pagi
Tajuk
Pilkada Kaltim
BERITA DAERAH
Balikpapan
Samarinda
Kukar
Bontang
Kutim
Tarakan
Kubar
PPU
Grogot
KURS IDR BANK BCA
16-Mei-2008 / 15:38 WIB
Kurs Jual Beli
USD 9330.00 9230.00
SGD 6817.05 6719.05
HKD 1196.95 1182.25
GBP 18216.15 17965.15
AUD 8849.80 8717.80
JPY 89.71 88.04
EUR 14483.20 14300.20
SAR 2496.55 2452.55
Berita populer
arsip berita
Login Form





Kata Sandi hilang?
Belum terdaftar? Daftar
Sindikasi
Fatah Laporkan Mike Wahyudi ke KPK
Sabtu, 10-05-2008 | 05:18:24

BALIKPAPAN, TRIBUN- Abdul Fatah, warga Jl Indrakila Balikpapan melaporkan Mike Wahyudi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, terkait dugaan penyuapan Rp 100 juta kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.

Dalam surat tanggal 22 April 2008 itu, Fatah melaporkan bahwa Mike Wahyudi pernah menyogok hakim PN Balikpapan yang mengadili perkara pidana kasus pemalsuan sertifikat tanah yang telah divonis selama tujuh bulan penjara, kini terdakwa mengajukan banding. Abdul Fatah menyebutkan bahwa perbuatan Mike Wahyudi patut diperiksa oleh KPK, karena diduga telah melakukan tindak perbuatan pidana.

Dalam surat laporan itu, Fatah menyertakan kliping koran Tribun terbitan tanggal 7 April 2008, dan ditembuskan kepada Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Yudicial, Pengawas Hakim Mahkamah Agung..

Selain banding, Mike Wahyudi sebagai Direktur PT Karya Nugraha Jaya juga melapor ke Mahkamah Yudicial bahwa dirinya diperas oleh hakim dalam persoalan kasus tanah tersebut. Berdasarkan laporan itulah, Kepala Biro Pengawasan Hakim Abdi Koro dan Koordinator Bidang Pelayanan Masyarakat Zainal Abidin SH datang ke Balikpapan, 6 Maret 2007.

Mereka datang ke Balikpapan untuk mengklarifikasi laporan dari Mike Wahyudi bahwa putusan terhadap dirinya berbau kontroversi. Kepada Mahkamah Yudicial,  Mike mengaku bahwa hakim  minta uang Rp 150 juta untuk memperingan hukumannya. Saat itu, menurut pengakuan Mike, dia hanya mampu menyiapkan Rp 100 juta saja dan diserahkan kepada Ketua PN Balikpapan Achmad Daud SH (saat ini sudah pindah tugas). Namun uang itu kemudian dikembalikan.

Mike Wahyudi diadili di PN Balikpapan atas laporan Abdul Fatah ke polisi, bahwa tanah miliknya seluas setengah hektar masuk ke lahan milik Mike yang sudah disertifikasi. Polisi kemudian menyita warka (surat keterangan batas tanah untuk diajukan ke BPN), menyebutkan bahwa saksi mengaku tidak pernah membubuhkan tanda tangan pada warka. Dalam tes laboratorium forensik di Surabaya, tanda tangan saksi non-indentik.

Berdasarkan bukti-bukti itulah, Majelis Hakim PN Balikpapan yang diketuai Wiwik Dwi Wisnuningtyas SH, anggota masing-masing Purwanto SH dan H Sumino SH MHum memvonis hukuman tujuh bulan penjara kepada Mike Wahyudi, dengan panitera pengganti Hadriansyah tanggal 7 Januari 2008 dengan nomor putusan No. 403/PID.B/2007/ PN BPP. Mike mengajukan banding atas putusan itu, dan perkaranya saat ini masih dalam proses hukum di Pengadilan Tinggi Samarinda.

Saat dikonfirmasi,  Jumat (9/5), Mike mengatakan bahwa itu hak Abdul Fatah melaporkan dirinya ke KPK. "Terserah saja mau dilaporkan apa tidak," ujar Mike. Dia merasa punya bukti kuat diperas oleh hakim, "Bukti kuat itu berupa suara rekaman saat saya dimintai uang oleh hakim.  Kalau dipikir- pikir saya yang  nyogok berarti saat itu putusan hakim haruslah saya tidak bersalah," tandasnya. Mike juga siap jika sewaktu-waktu akan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena laporan Abdul Fatah. "Saya siap jika memang dipanggil KPK," tegasnya. (ps/m19)

 

 

 

 

 

Created by IT Tribun Kaltim

Powered by JOOMLA