BERITA UTAMA
Headlines Cetak
Tribun Kaltim Terkini
Nasional
Manca Negara
Ekonomi & Bisnis
Olahraga
Hiburan
Iptek & Sains
Kesehatan
Opini
Lipsus
Selamat Pagi
Tajuk
Pilkada Kaltim
BERITA DAERAH
Balikpapan
Samarinda
Kukar
Bontang
Kutim
Tarakan
Kubar
PPU
Grogot
KURS IDR BANK BCA
16-Mei-2008 / 15:38 WIB
Kurs Jual Beli
USD 9330.00 9230.00
SGD 6817.05 6719.05
HKD 1196.95 1182.25
GBP 18216.15 17965.15
AUD 8849.80 8717.80
JPY 89.71 88.04
EUR 14483.20 14300.20
SAR 2496.55 2452.55
Berita populer
arsip berita
Login Form





Kata Sandi hilang?
Belum terdaftar? Daftar
Sindikasi
Harga Pertamax Jadi Rp 8.900/Liter
Jumat, 02-05-2008 | 04:00:00
BALIKPAPAN, TRIBUN - Harga Pertamax di wilayah Unit Pemasaran VI Balikpapan menjadi Rp 8.900 dari sebelumnya Rp 8.400, mulai Kamis (1/5). Harga bahan bahan minyak (BBM) nonsubsidi terus melejit mengikuti tingginya harga minyak dunia.

Secara umum, harga Pertamax periode 1 Mei naik cukup besar Rp 400-600 per liter yang berlaku di seluruh Indonesia.Harga Pertamax tertinggi Rp 10.200 di Bangka dan terendah Rp 8.700 di SPU Bersaing.

Sementara itu, harga bahan bakar minyak (BBM) industri juga naik lagi. Dibandingkan harga pada 15 April 2008, harga BBM non-subsidi periode Mei 2008 umumnya naik. Premium naik 6,4 persen, Minyak Tanah naik 9,4 persen, Minyak Solar 11,3 persen, dan Minyak Bakar naik 7,5 persen.

"Perubahan harga di atas disebabkan Mid Oil Platts Singapore (MOPS) dalam rupiah mengalami kenaikan berkisar antara 6,43 persen ssampai dengan  9,37 persen dan nilai tukar rupiah menguat 0,08 persen dari perhitungan pertengahan bulan lalu," demikian Kepala Divisi Komunikasi Pertamina, Wisnuntoro dalam situs Pertamina, kemarin.

Pertamina pun mengubah penentuan harga dasar BBM. Semula perhitungan harga penebusan didasari atas tabel rincian harga penebusan dalam satuan 1 liter dikalikan terhadap volume penebusan. Menyesuaikan sistem yang diterapkan untuk menghitung harga penebusan saat ini, yakni harga penebusan untuk volume tertentu dihitung ulang dari harga dasar dikalikan volume penjualan ditambah pajak-pajak (PPN dan PBBKB).

Sedangkan harga BBM jenis premium dan solar bersubsidi bagi transportasi umum tidak mengalami perubahan. Premium tetap sebesar Rp 4.500/liter, dan Rp 4.300/liter untuk solar. Sedangkan harga minyak tanah bersubsidi untuk masyarakat dan industri kecil tetap sebesar Rp 2.000/liter. (persda network/amb)


 

 

 

 

 

Created by IT Tribun Kaltim

Powered by JOOMLA