BERITA UTAMA
Headlines Cetak
Tribun Kaltim Terkini
Nasional
Manca Negara
Ekonomi & Bisnis
Olahraga
Hiburan
Iptek & Sains
Kesehatan
Opini
Lipsus
Selamat Pagi
Tajuk
Pilkada Kaltim
BERITA DAERAH
Balikpapan
Samarinda
Kukar
Bontang
Kutim
Tarakan
Kubar
PPU
Grogot
KURS IDR BANK BCA
16-Mei-2008 / 15:38 WIB
Kurs Jual Beli
USD 9330.00 9230.00
SGD 6817.05 6719.05
HKD 1196.95 1182.25
GBP 18216.15 17965.15
AUD 8849.80 8717.80
JPY 89.71 88.04
EUR 14483.20 14300.20
SAR 2496.55 2452.55
Berita populer
arsip berita
Login Form





Kata Sandi hilang?
Belum terdaftar? Daftar
Sindikasi
APBD 2007 Terserap 71,26 Persen
Rabu, 30-04-2008 | 04:00:00
TANAH GROGOT, TRIBUN - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2007 Kabupaten Paser bernilai lebih dari Rp 1,18 triliun, tetapi yang terserap untuk pembangunan hanya 71,26 persen atau Rp 840,56 miliar, itupun sebagian digunakan untuk belanja pegawai, bantuan sosial dan belanja tanah.

Hal ini terungkap dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Paser Ridwan Suwidi yang disampaikan Wakil Bupati Hatta Garit dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Paser, Selasa (29/4). "Dari rencana belanja sebesar Rp 1,18 triliun, telah terealisasi sebesar Rp 840,56 miliar atau 71,26 persen," kata Hatta.

Dikatakan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) 1/2007, APBD 2007 ditargetkan sebesar Rp 1,148 triliun. Selanjutnya mengalami perubahan dengan Perda 16/2007, dimana anggaran mendapat tambahan sebesar Rp 31,36 miliar, sehingga total APBD 2007 sebesar Rp 1,18 triliun.

Terget pendapatan yang semula direncanakan Rp 865,67 miliar, terealisasi hanya 828,39 miliar, sehingga berkurang sebesar Rp 35 miliar. Hal itu karena dana perimbangan berkurang dari Rp 716,53 miliar menjadi Rp 665,1 miliar, sedangkan kekurangannya sebesar Rp 16,43 miliar ditutupi dari sumber pendapatan lainnya.

Selanjutnya, APBD sebesar Rp 1,18 triliun digunakan membiayai pembangunan, seperti tampak pada belanja tidak langsung dan belanja langsung. "Belanja pegawai, subsidi, bantuan sosial dan belanja hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan desa sebesar Rp 298,94 miliar," tuturnya.

Sedangkan belanja langsung, lanjut Hatta, belanja pegawai, barang/jasa dan belanja modal. Adapun belanja modal meliputi belanja tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, serta belanja aset lainnya. (aas)

Hak Masyarakat Mengetahui LKPj

SELAIN wajib menyampaikan kepada DPRD, LKPj kepala daerah menurut Ketua DPRD Paser HM Mardikansyah SH MAP, juga merupakan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (ILPPD), sehingga seluruh masyarakat berhak mengetahuinya.

"Sesuai amanat Undang-Undang (UU) 32/2004, kepala daerah wajib menyampaikan LKPj. Karena hal ini berguna untuk evaluasi dan koreksi terhadap pelaksanaan pembangunan berikutnya," kata Mardikansyah dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD di acara Penyampaian LKPj Bupati Paser 2007.

Di samping itu, lanjut Mardikansyah, LKPj pada dasarnya merupakan ILPPD yang diamanatkan PP 3/2007 untuk diinformasikan kepada masyarakat. "Semoga dengan adanya ILPPD ini akan dapat memberikan informasi yang lebih objektif terhadap upaya perangkat daerah dalam melaksanakan tupoksinya," ungkapnya. (aas)

 

 

 

 

 

Created by IT Tribun Kaltim

Powered by JOOMLA