BERITA UTAMA
Headlines Cetak
Tribun Kaltim Terkini
Nasional
Manca Negara
Ekonomi & Bisnis
Olahraga
Hiburan
Iptek & Sains
Kesehatan
Opini
Lipsus
Selamat Pagi
Tajuk
Pilkada Kaltim
BERITA DAERAH
Balikpapan
Samarinda
Kukar
Bontang
Kutim
Tarakan
Kubar
PPU
Grogot
KURS IDR BANK BCA
16-Mei-2008 / 15:38 WIB
Kurs Jual Beli
USD 9330.00 9230.00
SGD 6817.05 6719.05
HKD 1196.95 1182.25
GBP 18216.15 17965.15
AUD 8849.80 8717.80
JPY 89.71 88.04
EUR 14483.20 14300.20
SAR 2496.55 2452.55
Berita populer
arsip berita
Login Form





Kata Sandi hilang?
Belum terdaftar? Daftar
Sindikasi
Bupati Beri Kompensasi Rp 100.000 per Orang
Jumat, 09-05-2008 | 05:13:25

TANAH GROGOT, TRIBUN - Subsidi yang diberikan Pemkab Paser kepada 18 unit angkutan kota (angkot) dan 15 unit angkutan bajaj menyebabkan para tukang ojek resah. Karena jika angkot dan bajaj digratiskan, maka banyak penumpang langganan ojek akan beralih ke angkot dan bajaj.

Akibatnya, penghasilan tukang ojek semakin berkurang, sehingga sudah seharusnya pemkab membayar kerugian mereka dengan memberi kompensasi. Seperti yang diungkapkan Jidon, seorang tukang ojek di Tanah Grogot, Kamis (8/5).

"Karena kami terancam kehilangan pendapatan, maka Bupati Paser HM Ridwan Suwidi memberi kompensasi Rp 100.000/orang. Kompensasi terbagi dalam dua tahap, pertama sebanyak 350 orang, sedangkan yang kedua 100 orang, sehingga jumlahnya 450 orang," kata Jidon.

Kabag Humas dan Penerangan Setda Paser Bambang Abdul Haliq Skom Msi saat dikonfirmasi membenarkan kompensasi untuk 450 orang tukang ojek. "Benar, dan semuanya sudah dibagikan, pertama Rp 35 juta, sedangkan kedua Rp 10 juta," kata Bambang.

Seperti diberitakan, untuk memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat, Pemkab Paser melarang angkutan umum memungut biaya selama penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-30 Kaltim. Sebagai kompensasi dari angkutan gratis, Pemkab memberikan subsidi sebesar Rp 48 juta.

Untuk 18 unit angkot, Pemkab mensubsidi Rp 200.000/unit/hari. Sedangkan untuk 15 unit bajaj subsidinya sebesar Rp 100.000/unit/hari dan diberikan selama sembilan hari, terhitung 30 April 2008. (aas)

 

 

 

 

 

Created by IT Tribun Kaltim

Powered by JOOMLA