BERITA UTAMA
Headlines Cetak
Tribun Kaltim Terkini
Nasional
Manca Negara
Ekonomi & Bisnis
Olahraga
Hiburan
Iptek & Sains
Kesehatan
Opini
Lipsus
Selamat Pagi
Tajuk
Pilkada Kaltim
BERITA DAERAH
Balikpapan
Samarinda
Kukar
Bontang
Kutim
Tarakan
Kubar
PPU
Grogot
KURS IDR BANK BCA
16-Mei-2008 / 15:38 WIB
Kurs Jual Beli
USD 9330.00 9230.00
SGD 6817.05 6719.05
HKD 1196.95 1182.25
GBP 18216.15 17965.15
AUD 8849.80 8717.80
JPY 89.71 88.04
EUR 14483.20 14300.20
SAR 2496.55 2452.55
Berita populer
arsip berita
Login Form





Kata Sandi hilang?
Belum terdaftar? Daftar
Sindikasi
Bahan Baku Air Wajib Diuji di Laboratorium
Jumat, 02-05-2008 | 04:00:00
SENDAWAR, TRIBUN - Di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), saat ini terdapat 13 depot air minum. Depot tersebar di Kecamatan Melak, Barong Tongkok, dan Bongan. Bahan baku air yang digunakan ke 13 depot itu berasal dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Melak, dan Barong Tongkok.

Kabid Industri Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kutai Barat Drs Guden Tency MM menjelaskan, keberadaan depot-depot air minum tersebut telah memenuhi persyaratan yang dikeluarkan oleh Disperindagkop Kubar.

Salah satu persyaratan utama yang harus diperhatikan adalah, harus mengantongi surat laporan hasil uji air minum yang dari laboratorium yang memeriksa kualitas air. Lab tersebut ditunjuk pemerintah. Di Kubar, penelitian kualitas air dilakukan di Balai Penelitian Obat dan Makanan (BPOM).

"Kebetulan ke 13 depot air minum menggunakan air yang sama, dari PDAM Barong Tongkok dan Melak," ujar Guden.

Sebelum mengeluarkan surat izin usaha, lanjutnya, Disperindagkop melakukan peninjauan ke lapangan untuk melihat kondisi tempat usaha, seperti peralatan hingga ketersediaan air minum yang akan dijual ke konsumen. Apabila telah memenuhi persyaratan, si pemohon harus membayar Rp 300.000 untuk retribusi ke Pemkab Kubar.

Selain itu, Kualitas air minum yang dijual harus sesuai dengan Permenkes Nomor 416/menkes/per/XI.1990 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum dan SK Bupati Kubar Nomor 2 Tahun 2005 tentang Retribusi Daerah.

"Apabila depot air minum tidak mengantongi semua izin ini, maka Disperindagkop akan tutup dan tidak diperbolehkan berjualan," ujarnya. (lex)

 

 

 

 

 

Created by IT Tribun Kaltim

Powered by JOOMLA