BERITA UTAMA
Headlines Cetak
Tribun Kaltim Terkini
Nasional
Manca Negara
Ekonomi & Bisnis
Olahraga
Hiburan
Iptek & Sains
Kesehatan
Opini
Lipsus
Selamat Pagi
Tajuk
Pilkada Kaltim
BERITA DAERAH
Balikpapan
Samarinda
Kukar
Bontang
Kutim
Tarakan
Kubar
PPU
Grogot
KURS IDR BANK BCA
16-Mei-2008 / 15:38 WIB
Kurs Jual Beli
USD 9330.00 9230.00
SGD 6817.05 6719.05
HKD 1196.95 1182.25
GBP 18216.15 17965.15
AUD 8849.80 8717.80
JPY 89.71 88.04
EUR 14483.20 14300.20
SAR 2496.55 2452.55
Berita populer
arsip berita
Login Form





Kata Sandi hilang?
Belum terdaftar? Daftar
Sindikasi
Didi: BKN Sarankan Mutasi Dibatalkan
Jumat, 02-05-2008 | 04:00:00
TENGGARONG, TRIBUN - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyarankan, agar mutasi pejabat eselon II yang dilakukan oleh Plt Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Samsuri Aspar dicabut. Saran dari BKN ini dikatakan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kukar Didi Marzuki ketika menghubungi Tribun, Kamis (1/5).

"Menurut surat dari BKN yang ditujukan ke Plt Bupati Kukar dan ditembuskan ke saya, mutasi eselon yang dilakukan Pak Samsuri beberapa waktu lalu sebaiknya dibatalkan, mutasi itu melibatkan beberapa pejabat" kata Didi.

Menurut Didi, mutasi yang dibatalkan itu adalah mutasi Samuel Robert, dari Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan ke Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kukar. Mutasi Harry Maryadi dari Kadistamben menjadi Kepala Badan Penanaman Modal Daerah (BPMD), Hafidz Anwar dari Kepala BPMD ke Asisten II, Mursito dari Plt Wakil Kepala Dinas Sosial (Wakadinsos) menjadi Plt Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) dan Fahroddin, dari Plt Kadinsos menjadi Wakadinsos.

Mutasi yang melibatkan 5 pejabat eselon II itu dilakukan pada awal Maret 2008. Kemudian, mutasi yang juga dibatalkan adalah mutasi pejabat eselon II yang dilakukan pada akhir Maret. Kala itu, M Aswin, dari Sekretaris Dewan (Sekwan) dimutasi menjadi Plt Sekretaris Kabupaten (Sekkab) dan Asisten IV bidang Kesra (Kesejahteraan Rakyat) dan Humpro (Humas dan Protokol). Aswin menggantikan Husni Tamrin sebagai Sekkab dan Gufron Yusuf sebagai Asisten IV.

Husni memasuki masa pensiun sedangkan Gufron Yusuf menggantikan posisi Aswin di Sekwan. Dua pejabat yang dimutasi, yakni Harry Maryadi dan Guron Yusuf tidak mengikuti proses pelantikkan. Sehingga posisi mereka di BPMD dan Sekwan digantikan oleh Pelaksanan Harian (Plh). Penjelasan ini Didi lakukan setelah mengirimkan surat bernomor FIII.26-30/V.38-3/55 tanggal 2 April tersebut melalui fax ke Kantor Tribun Biro Samarinda, Rabu malam (29/4). Surat sebanyak dua lembar itu ditandatangani Direktur Pengendalian Kepegawaian III Sahat H Manalu.

Penjelasan Didi itu berkaitan isi surat poin dua yaitu, "Apabila laporan tersebut diatas ternyata mengandung kebenaran, maka kami sarankan agar saudara mencabut dan menyatakan tidak berlaku Surat Keputusan Mutasi Pejabt Eselon II dalam lingkungan Pemda Kukar karena selaku Plt Bupati Kukar tidak memiliki kewenangan yang sifatnya strategis."

Dua poin tertulis di atas adalah Surat Kepala BKN No K 26-20/V.24-25/99 tanggal 10 Desember 2001 mengenai perihal tata cara pengangkatan CPNS. Di dalamnya terdapat, pelaksana tugas (plt) yang diangkat tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau menetapkan keputusan  yang mengikat seperti pembuatan DP3, penetapan SK, dan lainnya.

Kemudian, yang kedua mengenai PP No 13 tahun 2002, mengenai pengangkatan PNS dalam jabatan strukutural yang harus melibatkan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Didi juga mengakui,bahwa surat dari BKN ini merupakan surat yang dikeluarkan atas laporan dari Bupati Kukar (non aktif) Syaukani HR.

"Ada beberapa hal yang tidak setujui oleh Bapak Syaukani, diantaranya tidak dilibatkannya Baperjakat dalam mutasi itu. Selain itu mutasi ini juga tidak logis, terutama di Dinas Sosial, dari Plt Kepala Dinas menjadi Wakil Kepala Dinas. Dan yang Wakil menjadi Kepala Dinas," ujarnya.

Kemudian, dalam laporan keberatan ke BKN itu, Syaukani yang diutarakan Didi, mengatakan, mutasi Plt Sekkab Kukar melanggar surat edaran Mendagri mengenai tata cara pengangkatan Sekkab. Namun, Didi mengaku lupa nomor suratnya. "Seharusnya, pejabat yang menjabat sebagai Sekkab Kukar adalah pejabat yang berada di lingkungan Sekretariat Daerah (Sekda), yakni Asisten I hinigga IV," ujarnya. Sementara, Samsuri ketika dimintai konfirmasi tidak dapat dihubungi. (reo)

 

 

 

 

 

Created by IT Tribun Kaltim

Powered by JOOMLA