| Iklan baris Online | |
|---|---|
|
|
|
|
| POLLING : PILGUB KALTIM |
|---|
| Salam Kaltim |
|---|
|
Latest Message: 1 day, 3 hours ago
You have to login before you can shout! |
| Pengunjung | |||||||||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]()
|
| Prakiraan Cuaca | |||||||||||||||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
|
|||||||||||||||||||||
| Data Pengujung |
|---|
|
IP 38.103.63.17 Browser Operating System |
| Tribun Kaltim Terkini |
|---|
|
| Didi: Saya Tandatangan Pasti Ditangkap |
| Jumat, 02-05-2008 | 04:00:00 | |
|
TENGGARONG, TRIBUN - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kutai Kartanegara (Kukar), Didi Marzuki, kembali menengaskan, dirinya tidak akan menandatangani pembayaran gaji Tenaga Tidak Tetap Daerah (T3D). "Saya tidak akan menandatangani pembayaran gaji T3D. Kalau saya tandatangan, saya akan ditangkap. Sebab, dari dulu, gaji T3D selalu dibayar oleh sekretariat yang ditandatangani oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab), bukan BKD," kata Didi, ketika menghubungi Tribun, Kamis (1/5)
Sebelumnya, Didi menjelaskan, tugas BKD yang tertuang dalam Keputusan Bupati No 180 tahun 2003. Dalam keputusan itu, ada 4 tugas yang diemban BKD berkaitan dengan T3D. Keempatnya itu yakni, menyusun data T3D, menerbitkan SK Kolektif T3D, menerbitkan Petikkan Surat T3D dan menyusun Laporan Pelaksanaan Pengangkatan T3D tahun berjalan. Seperti diberitakan sebelumnya, Plt Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar M Aswin meminta, agar Kepala BKD membalas surat yang dikirim terkait penunjukkan pembayaran gaji T3D. "Saya sudah layangkan surat, silakan dijawab surat. Tidak ada lembaga kita yang mengajukan syarat-syarat. Kalau pemerintah daerah itu mengirim surat, maka dijawab dengan surat, nggak usah dibalas pakai syarat-syarat," ujar Aswin, Kamis (24/4) Pernyataan Aswin ini disampaikan terkait pernyataan Didi Marzuki yang menolak jika lembaganya disebut sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk membayar gaji Tenaga Tidak Tetap Daerah (T3D). Ia mengajukan empat syarat, jika BKD diminta untuk membayar gaji T3D. Sementara itu Didi juga menegaskan, ia tidak akan menghadiri undangan atau pertemuan- pertemuan membahas masalah T3D dan rapat-rapat lainnya jika yang mengundangnya adalah Pelansanan Tugas (Plt) Sekkab. "Saya tidak membenci Aswin, tapi saya menganggap bahwa mutasi Plt Sekkab itu tidak sesuai aturan dan melanggar hukum. Karena itu, saya tidak akan hadir. Saya juga siap dengan konsekuensi atas sikap saya dan saya tidak takut nanti jika dipecat. Itu risiko saya," kata Didi. Ia juga menjelaskan, penandatangan gaji T3D tidak dapat dilakukan oleh Sekkab dengan status Plt tapi Sekkab yang definitif. "Plt Sekkab tidak berhak menandatangani masalah keuangan," ujarnya. (reo) |
|
|




























