BERITA UTAMA
Headlines Cetak
Tribun Kaltim Terkini
Nasional
Manca Negara
Ekonomi & Bisnis
Olahraga
Hiburan
Iptek & Sains
Kesehatan
Opini
Lipsus
Selamat Pagi
Tajuk
PON Kaltim
Jadwal PON
BERITA DAERAH
Balikpapan
Samarinda
Kukar
Bontang
Kutim
Tarakan
Kubar
PPU
Grogot
KURS IDR BANK BCA
4-Jul-2008 / 08:16 WIB
Kurs Jual Beli
USD 9250.00 9175.00
SGD 6807.30 6726.30
HKD 1187.00 1175.50
GBP 18386.30 18182.30
AUD 8903.35 8794.35
JPY 87.08 85.69
EUR 14548.54 14402.54
SAR 2475.60 2438.60
Berita populer
arsip berita
Login Form





Kata Sandi hilang?
Belum terdaftar? Daftar
Sindikasi
Prakiraan Cuaca
Jakarta:
31°C
1010mb

13 km/h
Balikpapan:
30°C
1009mb

24 km/h
Samarinda:
30°C
1009mb

24 km/h
4.000 Karyawan Ancam Mogok Kerja
Senin, 21-04-2008 | 05:18:21

SANGATTA, TRIBUN - Diduga tidak mendapat upah yang layak, sekitar 4.000 karyawan dari PT Tapian Nadenggan dan PT Kresna Duta Agroindo di Kutai Timur (Kutim) mengancam mogok kerja. Menurut rencana, mogok kerja akan dilakukan 22-29 April. Rencana mogok ini tertuang dalam surat rencana mogok kerja yang ditandatangani delapan ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 13 April silam.

Rencana mogok kerja sekitar 4.000 karyawan ini dibenarkan Jemmy, Sekretaris DPC Federasi Serikat Buruh Hukatan Kutim, Minggu (20/4). Jemmy mengakui ada rencana mogok kerja karyawan dua perusahaan tersebut. Masalah utama mogok kerja ini, kata Jemmy terkait upah yang diterima karyawan yang tidak sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutim.

"Jadi karyawan hanya menerima Rp 860.000 ditambah beras 15 kilogram (Kg) sesuai Upah Minimum Sektor Perkebunan (UMSP). Padahal besarnya UMK Rp 900.000," terang Jemmy. Dia menambahkan, upah karyawan harus dipisahkan dari jatah beras 15 kg yang didapat karyawan.

Artinya, perusahaan tetap harus membayar upah sesuai UMK juga memberi jatah beras 15 kg dengan harga per kg Rp 5.000. "Jadi perusahaan mengatakan, jika upah dan beras digabung, maka apa yang mereka berikan kepada karyawan sudah melebihi UMK. Itu tidak benar. Karena harus dipisahkan antara upah dan jatah beras," katanya.

Jemmy mengatakan, sebelum mengambil tindakan melakukan mogok kerja, tim kerja bersama SPSI dan SBSI di lingkungan PSM III Region Kaltim sudah beberapa kali minta dipertemukan dengan manajemen perusahaan. "Jadi seharusnya tanggal 12 April kemarin ada pertemuan dengan HRD perusahaan. Tapi karena diundur, maka tim kerja bersama SPSI dan SBSI mengambil tindakan untuk mogok kerja 22-29 April," ujarnya.

Jemmy berharap, sebelum karyawan melakukan mogok kerja, baik PT Tapian Nadenggan dan PT Kresna Duta Agroindo dapat memberikan upah kepada karyawannya sesuai UMK yang sudah disepakati. (eza)

 

 

 

 

 

Created by IT Tribun Kaltim

Powered by JOOMLA