BERITA UTAMA
Headlines Cetak
Tribun Kaltim Terkini
Nasional
Manca Negara
Ekonomi & Bisnis
Olahraga
Hiburan
Iptek & Sains
Kesehatan
Opini
Lipsus
Selamat Pagi
Tajuk
Pilkada Kaltim
BERITA DAERAH
Balikpapan
Samarinda
Kukar
Bontang
Kutim
Tarakan
Kubar
PPU
Grogot
KURS IDR BANK BCA
16-Mei-2008 / 15:38 WIB
Kurs Jual Beli
USD 9330.00 9230.00
SGD 6817.05 6719.05
HKD 1196.95 1182.25
GBP 18216.15 17965.15
AUD 8849.80 8717.80
JPY 89.71 88.04
EUR 14483.20 14300.20
SAR 2496.55 2452.55
Berita populer
arsip berita
Login Form





Kata Sandi hilang?
Belum terdaftar? Daftar
Sindikasi
Lima Desa segera Dimekarkan
Jumat, 04-01-2008 | 05:03:23

SANGATTA, TRIBUN - Memasuki tahun 2008, dipastikan jumlah desa di Kutai Timur (Kutim) akan semakin bertambah. Pasalnya, dari 135 desa saat ini, lima desa di antaranya akan segera dimekarkan. Rencana pemekaran desa ini diungkapkan Kabag Pemerintahan Kutim, Dobby Rizani, ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (2/1).

"Mengawali tahun 2008 ini, salah satu agenda penting internal yang akan kita lakukan adalah pemekaran lima desa," ujar Dobby.

Pemekaran desa menurut Dobby cukup strategis karena selain dilakukan atas usulan langsung dari masyarakat, pemekaran desa juga diharapkan bisa mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat. "Memang nampaknya kecil, tapi pemekaran desa ini sebenarnya sangat penting, karena ini adalah usulan langsung dari warga. Harapan kita hal ini bisa mendorong kemajuan masyarakat," ujarnya.  

Kelima desa yang akan dimekarkan yakni Desa Mukti Jaya di Kecamatan Rantau Pulung, Desa Long Segar di Kecamatan Telan, Desa Batu Timbau di Kecamatan Batu Ampar, Desa Long Nah di Kecamatan Muara Ancalong dan Desa Manubar di Kecamatan Sandaran.

Usulan pemekaran desa menurut  Dobby, sudah masuk ke pemerintahan sejak 2006, namun baru dapat ditindaklanjuti setelah Perda 4/2007 tentang Pemekaran Desa, dirampungkan. Dijelaskan, berbeda dengan pemekaran desa sebelumnya yang hanya mengacu pada Surat Keputusan (SK) Bupati, pemekaran lima desa itu akan merujuk Perda 4/2007. Di dalam perda itu setiap pemekaran desa harus dipayungi oleh Perda, sehingga perlu mendapat persetujuan DPRD.

Kendati demikian, dari segi persyaratan, mengacu pada Perda 4/2007, pemekaran desa sekarang ini, lanjut Dobby lebih mudah. "Dulu syarat untuk membentuk satu desa, minimal 300 Kepala Keluarga (KK) dan jumlah jiwa 1.500 orang. Sekarang minimal 75 KK dengan jumlah jiwa 1.500 orang,"  tuturnya.

Sementara disinggung maraknya isu pemekaran kabupaten, Dobby tidak menampik hal tersebut. Ia mengaku juga sudah sering mendengar wacana tersebut, namun hingga saat belum pernah ada kelompok masyarakat yang mengajukan ke pemerintah.

"Kalau wacana pemekaran kabupaten memang saya dengar menguat, tapi belum pernah kita bahas secara resmi, karena memang usulan resmi dari masyarakat juga belum ada," katanya. (don)

 

 

 

 

 

Created by IT Tribun Kaltim

Powered by JOOMLA