BERITA UTAMA
Headlines Cetak
Tribun Kaltim Terkini
Nasional
Manca Negara
Ekonomi & Bisnis
Olahraga
Hiburan
Iptek & Sains
Kesehatan
Opini
Lipsus
Selamat Pagi
Tajuk
PON Kaltim
Jadwal PON
BERITA DAERAH
Balikpapan
Samarinda
Kukar
Bontang
Kutim
Tarakan
Kubar
PPU
Grogot
KURS IDR BANK BCA
4-Jul-2008 / 15:40 WIB
Kurs Jual Beli
USD 9265.00 9165.00
SGD 6816.35 6717.35
HKD 1189.30 1174.60
GBP 18392.95 18138.95
AUD 8933.50 8800.50
JPY 87.13 85.51
EUR 14561.02 14376.02
SAR 2479.45 2435.45
Berita populer
arsip berita
Login Form





Kata Sandi hilang?
Belum terdaftar? Daftar
Sindikasi
Prakiraan Cuaca
Jakarta:
24°C
1011mb

5 km/h
Balikpapan:
27°C
1010mb

29 km/h
Samarinda:
27°C
1010mb

29 km/h
Selama Ini Karyawan Terima Rp 800.000
Senin, 21-04-2008 | 05:18:21

SEKRETARIS Komisi I DPRD Kutim Sem Karta membenarkan adanya rencana mogok kerja Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di lingkungan PSM III Region Kaltim pada Selasa (22/4) mendatang. Menurut Sem Karta, rencana mogok kerja ini diakibatkan adanya ketidaksesuaian upah yang diterima pekerja PT Tepian Nadenggan dan PT Kresna Duta Agroindo.

"Mereka mau mogok kerja karena upah mereka tidak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Jadi, selama ini mereka hanya diupah Rp 800 ribu, padahal UMK Rp 900 ribu," terang Sem Karta.

Lebih lanjut Sem Karta menjelaskan, penetapan UMK sebesar Rp 900 ribu adalah hasil kesepakatan antara serikat buruh dan asosiasi pengusaha. Kesepakatan ini dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Gubernur Kaltim. "Inikan sudah kesepakatan. Jadi kalau ada yang ingkar, itu namanya pelanggaran terhadap peraturan," ujarnya.

Menanggapi rencana mogok kerja ini, Sem Karta mengatakan sah-sah saja. Menurutnya, langkah ini tidak salah. Sebab, perusahaan harus memberikan hak buruh sesuai yang sudah ditetapkan. Selain itu, lanjut Sem Karta, tim kerja SBSI dan SPSI ini sudah mengikuti prosedur yang benar sebelum melakukan aksi mogok.

"Buruh sudah berulang kali berkomunikasi dengan perusahaan, tapi perusahaan tetap bandel. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) juga sudah meminta perusahaan untuk membayar gaji karyawan sesuai UMK, tapi belum juga dilaksanakan," katanya.

Meski demikian ia berharap, agar perusahaan dapat menyelesaikan masalah ini sebelum buruh melakukan aksi mogok kerja 22 April mendatang. "Kalau karyawan mogok, perusahaan tetap bayar upahnya karena ini sudah diatur UU. Tapi diupayakan agar hal ini tidak terjadi. Syaratnya, perusahaan harus memenuhi kewajibannya terhadap buruh," ujarnya.

Saat ditanya apakah Komisi I akan memanggil perusahaan yang bersangkutan, Sem Karta mengatakan tidak perlu. Sebab, menurutnya, masalah ini dapat diselesaikan antara serikat pekerja dan perusahaan. Selain itu ia berharap, agar Disnaker dapat bekerja lebih maksimal dan mengawasi perusahaan-perusahaan yang nakal.

Sayangnya hingga berita ini ditulis pihak PT Tepian Nadenggan dan PT Kresna Duta Agroindo tidak dapat dihubungi. (eza)

 

 

 

 

 

Created by IT Tribun Kaltim

Powered by JOOMLA