|
|
| POLLING : PILGUB KALTIM |
|---|
| Salam Kaltim |
|---|
|
Latest Message: 13 hours, 45 minutes ago
You have to login before you can shout! |
| Pengunjung | |||||||||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]()
|
| Tribun Kaltim Terkini |
|---|
|
| Selama Ini Karyawan Terima Rp 800.000 |
| Senin, 21-04-2008 | 05:18:21 | |
|
SEKRETARIS Komisi I DPRD Kutim Sem Karta membenarkan adanya rencana mogok kerja Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di lingkungan PSM III Region Kaltim pada Selasa (22/4) mendatang. Menurut Sem Karta, rencana mogok kerja ini diakibatkan adanya ketidaksesuaian upah yang diterima pekerja PT Tepian Nadenggan dan PT Kresna Duta Agroindo. "Mereka mau mogok kerja karena upah mereka tidak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Jadi, selama ini mereka hanya diupah Rp 800 ribu, padahal UMK Rp 900 ribu," terang Sem Karta. Lebih lanjut Sem Karta menjelaskan, penetapan UMK sebesar Rp 900 ribu adalah hasil kesepakatan antara serikat buruh dan asosiasi pengusaha. Kesepakatan ini dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Gubernur Kaltim. "Inikan sudah kesepakatan. Jadi kalau ada yang ingkar, itu namanya pelanggaran terhadap peraturan," ujarnya. Menanggapi rencana mogok kerja ini, Sem Karta mengatakan sah-sah saja. Menurutnya, langkah ini tidak salah. Sebab, perusahaan harus memberikan hak buruh sesuai yang sudah ditetapkan. Selain itu, lanjut Sem Karta, tim kerja SBSI dan SPSI ini sudah mengikuti prosedur yang benar sebelum melakukan aksi mogok. "Buruh sudah berulang kali berkomunikasi dengan perusahaan, tapi perusahaan tetap bandel. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) juga sudah meminta perusahaan untuk membayar gaji karyawan sesuai UMK, tapi belum juga dilaksanakan," katanya. Meski demikian ia berharap, agar perusahaan dapat menyelesaikan masalah ini sebelum buruh melakukan aksi mogok kerja 22 April mendatang. "Kalau karyawan mogok, perusahaan tetap bayar upahnya karena ini sudah diatur UU. Tapi diupayakan agar hal ini tidak terjadi. Syaratnya, perusahaan harus memenuhi kewajibannya terhadap buruh," ujarnya. Saat ditanya apakah Komisi I akan memanggil perusahaan yang bersangkutan, Sem Karta mengatakan tidak perlu. Sebab, menurutnya, masalah ini dapat diselesaikan antara serikat pekerja dan perusahaan. Selain itu ia berharap, agar Disnaker dapat bekerja lebih maksimal dan mengawasi perusahaan-perusahaan yang nakal. Sayangnya hingga berita ini ditulis pihak PT Tepian Nadenggan dan PT Kresna Duta Agroindo tidak dapat dihubungi. (eza) |
|
|





























