BERITA UTAMA
Headlines Cetak
Tribun Kaltim Terkini
Nasional
Manca Negara
Ekonomi & Bisnis
Olahraga
Hiburan
Iptek & Sains
Kesehatan
Opini
Lipsus
Selamat Pagi
Tajuk
PON Kaltim
Jadwal PON
BERITA DAERAH
Balikpapan
Samarinda
Kukar
Bontang
Kutim
Tarakan
Kubar
PPU
Grogot
KURS IDR BANK BCA
4-Jul-2008 / 15:40 WIB
Kurs Jual Beli
USD 9265.00 9165.00
SGD 6816.35 6717.35
HKD 1189.30 1174.60
GBP 18392.95 18138.95
AUD 8933.50 8800.50
JPY 87.13 85.51
EUR 14561.02 14376.02
SAR 2479.45 2435.45
Berita populer
arsip berita
Login Form





Kata Sandi hilang?
Belum terdaftar? Daftar
Sindikasi
Prakiraan Cuaca
Jakarta:
24°C
1011mb

8 km/h
Balikpapan:
28°C
1010mb

24 km/h
Samarinda:
28°C
1010mb

24 km/h
Pengacara Artalita Dimarahi
Senin, 31-03-2008 | 05:12:25

JAKARTA, TRIBUN - Karena diduga mencoba mencuri data perkara yang dimiliki penyidik, salah satu pengacara Artalita Suryani dari kantor OC Kaligis dimarahi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kejadian ini berlangsung Jumat (28/3) kemarin, saat pengacara muda tersebut tengah mengurus keperluan kliennya.

"Dia itu mau berusaha curi data, makanya dimarahin. Dia itu mau lihat-lihat lembar data di atas meja dekat tempat dia duduk," kata sumber kuat Persda di KPK bercerita mengenai kejadian tersebut, Minggu (30/3) kemarin. Ketika ditanya lebih jauh data-data apa yang hendak dilihat pengacara tersebut, sumber menolak memberitahukannya. "Pokoknya data perkara, penting," ujarnya menegaskan.

Kontan saja penyidik langsung naik pitam dan memarahi pengacara wanita itu. Tidak terima dimarahi, pengacara naas itu juga sempat melakukan perlawanan beradu argumen dengan penyidik. Alasannya, hendak meminjam pulpen yang ada di atas meja. "Alasan saja, makanya langsung diusir keluar," kata sumber tersebut.

Sementara itu Juru Bicara KPK, Johan Budi, saat dikonfirmasi mengenai pertengkaran ini mengaku belum mengetahuinya. "Masa sih, kapan? Saya nggak tahu kalau ada pertengkaran penyidik dengan pengacara," ujar Johan saat dihubungi kemarin. Terkait hal ini, Johan mengatakan dirinya akan menanyakan langsung ke penyidik apakah benar terjadi pertengkaran.

Terkait kasus dugaan suap Jaksa Urip Tri Gunawan ini sendiri, baik Urip maupun tersangka Artalita masih membantah telah mengadakan transaksi terkait perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Keduanya bersikukuh tengah bertransaksi jual beli permata. "Biar saja mereka mau ngomong apa. Yang jelas kita sudah punya alat bukti," kata Johan.

Seperti diberitakan sebelumnya penyidik KPK menangkap Jaksa Urip, Minggu 2 Maret lalu, sekitar pukul 17.30 WIB, tepat di rumah Jl Terusan Hanglekir WG-9 Simprug Jakarta Selatan. Saat ditangkap penyidik, Urip yang merupakan mantan Ketua Tim Kasus BLBI II hendak melarikan diri dengan mengendarai mobil Kijang Silver Nopol DK 1832 CF. Akan tetapi penyidik langsung menghentikan dengan menabrak mobil Urip dari belakang.

Dari tangan tersangka ditemukan uang 660 ribu US Dolar yang ditaruh dalam kardus di mobil. Uang itu diduga KPK berasal dari Sjamsul Nursalim yang diberikan melalui tersangka Artalita. Pemberian uang tersebut diduga KPK terkait dengan perkara korupsi BLBI yang sempat menyeret Sjamsul menjadi tersangka. Kasus BLBI sendiri telah dihentikan penyelidikannya oleh Kejagung beberapa hari sebelum Urip dan Artalita tertangkap.

Baru-baru ini Kejagung telah menonaktifkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kemas Yahya Rahman dan Direktur Penyidikan M Salim. Menurut Jaksa Agung Hendarman Supandji, penonaktifan Kemas dan Salim dilakukan untuk mengembalikan citra korps kejaksaan usai terpuruk akibat kasus suap oleh Pengawas Penyidik Pidsus dalam kasus aliran dana BLBI, Urip Tri Gunawan, yang merupakan bawahan Kemas dan Salim. (persda network/bdu)

 

 

 

 

 

Created by IT Tribun Kaltim

Powered by JOOMLA