BERITA UTAMA
Headlines Cetak
Tribun Kaltim Terkini
Nasional
Manca Negara
Ekonomi & Bisnis
Olahraga
Hiburan
Iptek & Sains
Kesehatan
Opini
Lipsus
Selamat Pagi
Tajuk
PON Kaltim
Jadwal PON
BERITA DAERAH
Balikpapan
Samarinda
Kukar
Bontang
Kutim
Tarakan
Kubar
PPU
Grogot
KURS IDR BANK BCA
4-Jul-2008 / 15:40 WIB
Kurs Jual Beli
USD 9265.00 9165.00
SGD 6816.35 6717.35
HKD 1189.30 1174.60
GBP 18392.95 18138.95
AUD 8933.50 8800.50
JPY 87.13 85.51
EUR 14561.02 14376.02
SAR 2479.45 2435.45
Berita populer
arsip berita
Login Form





Kata Sandi hilang?
Belum terdaftar? Daftar
Sindikasi
Prakiraan Cuaca
Jakarta:
24°C
1011mb

5 km/h
Balikpapan:
27°C
1010mb

29 km/h
Samarinda:
27°C
1010mb

29 km/h
Serahkan Diri ke Polisi, Marimutu Dilepas Jaksa
Sabtu, 10-05-2008 | 05:18:24

JAKARTA, TRIBUN - Dua tahun menjadi buron, tapi setelah menyerahkan diri ke polisi malah dilepaskan Jaksa. Itulah nasib mujur yang sedang menghingapi mantan bos Texmaco Marimutu Sinivasan. Kejaksaan Agung beralasan, tidak ditahannya Marimutu karena alasan kemanusiaan, yakni usianya sudah uzur.

"Kalau sekarang, Kejaksaan berpendapat (Marimutu) tidak perlu ditahan. Pertimbangannya kemanusiaan, orangnya sudah tua umurnya, 70 tahun," kata Jampidum Abdul Hakim Ritonga di Kejagung, Jakarta, Jumat (9/5).

Kepala Kejati DKI Jakarta Harry Hermansyah juga mengungkapkan hal serupa. "Yang bersangkutan tidak ditahan karena usianya sudah sangat tua, 70 tahun lebih. Jadi ini alasan kemanusiaan. Dia juga punya itikad baik," ujarnya. Marimutu menyerahkan diri kepada Mabes Polri pada Kamis (8/5). Marimutu yang selama ini dikabarkan tinggal di India dan Singapura sejak kabur 15 Maret 2006. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan Bank Duta senilai Rp 20 miliar.

Di Mabes Polri, Marimutu hanya sekitar 15 menit. Ia langsung dibawa ke Kejati DKI Jakarta untuk dilakukan pelimpahan dalam status tersangka. Namun Kejati DKI Jakarta malah mengizinkan pulang ke rumahnya. "Ya sekarang ia di tempat tinggalnya, di Jakarta," tegas Ritonga. Selain alasan kemanusiaan, Kejaksaan berpendapat kasus Marimutu ini adalah kasus perdata. Bukan pidana seperti yang dituduhkan Mabes Polri.

Dieksposenya kasus ini, karena pelimpahan berkas dari Polri ke Kejati DKI Jakarta, telah dinyatakan lengkap atau P21. Namun belakangan, ada masukan dari Bank Muamalat selaku pemilik piutang kepada PT Multi Karsa Utama senilai Rp 20 miliar menyatakan mencabut pengaduan ke Mabes Polri. Bank Muamalat juga menyatakan bahwa kasus ini adalah perdata yakni utang piutang. Kasus berawal dari pengajuan kredit oleh Sinivasan sebagai Dirut PT Multi Karsa Utama ke PT Bank Duta senilai Rp 50 miliar. Bank Duta waktu itu hanya bisa memberikan Rp 30 miliar. Lantas, sisa kredit Rp 20 miliar ditanggung PT Bank Muamalat.

Belakangan, kredit PT Multi Karsa itu macet dan Bank Duta terkena kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Bank Duta akhirnya di-take over Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Namun, kredit macet yang ditanggung BPPN hanya Rp 30 miliar dan dana dari Bank Muamalat ke Marimutu tidak ter-cover, sehingga Bank Muamalat merasa dirugikan.

Karena merasa dirugikan, Juli 2005 kuasa hukum Direksi Bank Muamalat melaporkan kasus itu ke Mabes Polri.

Saat ditanya bagaimana dengan hutang BLBI Marimutu sebagai obligor atau pemegang saham Bank Putera Multikarsa senilai Rp 1,29 triliun yang belum dibayar, Ritonga mengatakan dalam kasus Bank Duta ini, kasus yang disidik polisi hanya penipuan.  (persda network/yls)

 

 

 

 

 

Created by IT Tribun Kaltim

Powered by JOOMLA