|
|
| POLLING : PILGUB KALTIM |
|---|
| Salam Kaltim |
|---|
|
Latest Message: 13 hours, 51 minutes ago
You have to login before you can shout! |
| Pengunjung | |||||||||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]()
|
| Tribun Kaltim Terkini |
|---|
|
| Todung Syok Ijin Advokatnya Dicabut |
| Sabtu, 17-05-2008 | 04:00:00 | |
JAKARTA, TRIBUN-Pengacara senior Todung Mulya Lubis diterpa prahara besar! Sejak Jumat (16/5), izin kepengacaraannya dicabut Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan sekaligus dilarang dilarang membuka praktek sebagai pengacara seumur hidup. Dalih yang dikenakan, Todung dianggap terbukti memiliki konflik kepentingan, membela salah satu obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) grup Salim. Padahal ia anggota Tim Bantuan Hukum (TBH) Komite Kebijakan Sektor Keuangan.Karena itu Advokat senior tersebut diberhentikan secara tetap sebagai advokat dan dinyatakan terbukti melanggar kode etik advokat Indonesia Pasal 4 huruf j dan Pasal 3 huruf b terkait larangan benturan kepentingan dan nilai lebih mementingkan materi daripada tegaknya hukum. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan terbuka di Majelis Kehormatan Daerah Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) DKI Jakarta, di Kantor Peradi DKI Jakarta. Majelis diketuai Jack R Sidabutar dengan anggota Alex R Wangge, Daniel Panjaitan, Antonius PS Wibowo dan Andang I Binawan. Pengadunya adalah pengacara Hotman Paris Hutapea. Baik Todung dan Hotman Paris, sama-sama hadir dalam persidangan. "Teradu I (Todung) sebenarnya masih terkait dengan kepentingan Sugar Group Companies yang dulunya termasuk perusahaan keluarga Salim atau Salim Group yang diaudit teradu I (Todung). Tetapi faktanya, teradu I (Todung) justru menjadi kuasa hukum keluarga Salim atau Salim Group, lawan pemilik Sugar Group Companies," tegas Jack Sidabutar. Dalam pertimbangannya dinyatakan bahwa pada tahun 2002, Todung bertindak sebagai anggota Tim Bantuan Hukum (TBH) Komite Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) mewakili Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) cq Menteri Keuangan cq pemerintah RI untuk melakukan legal audit terhadap keluarga Salim yang memiliki SGC. "Hal ini berarti, teradu I (Todung) berbenturan kepentingan dengan keluarga Salim," tegas Jack. Kemudian, SGC yang berada di bawah pengawasan BPPN Cq Menteri Keuangan Cq pemerintah RI dijual ke pemilik baru, kliennya Hotman Paris Hutapea. Setelah SGC dijual, pada tahun 2006 pemilik baru ternyata berperkara melawan keluarga Salim dan pemerintah RI di Pengadilan Negeri Kotabumi dan Gunung Sugih, Lampung. Dalam perkara ini, Todung bertindak sebagai kuasa hukum keluarga Salim. Selain itu, majelis juga menilai Todung melanggar Pasal 3 huruf b yang isinya, advokat dalam melakukan tugasnya tidak bertujuan semata-mata untuk memperoleh imbalan materi, tetapi lebih mengutamakan tegaknya hukum, kebenaran dan keadilan. "Majelis berpendapat, teradu I (Todung) terbukti melanggar ketentuan tersebut. Teradu I (Todung) tidak lebih mengutamakan tegaknya hukum, kebenaran dan keadilan," lanjut Jack. Majelis menolak permohonan Hotman Paris dengan tuduhan menelantarkan dan merugikan kliennya, pemerintah RI. Karena tuduhan tersebut tidak cukup bukti. Hal yang memberatkan putusan majelis kehormatan Peradi DKI Jakarta, Todung sebagai anggota Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) pernah dihukum Dewan Kehormatan Pusat Ikadin bernomor 01/VI/DKP/2004 tanggal 14 Juni 2004 dengan hukuman berupa peringatan keras. "Maka, teradu I (Todung) harus dihukum dengan sanksi yang lebih berat," lanjut Jack. Karena itu, majelis memutuskan Todung melanggar ketentuan pasal 4 huruf j dan pasal 3 huruf b Kode Etik Advokat Indonesia. "Menghukum teradu I (Todung) dengan pemberhentian tetap sebagai advokat sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap. Menghukum teradu I (Todung) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.500.000," tegas Jack. Atas putusan itu, Todung shock berat. Ia kecewa, sedih dan prihatin atas vonis diberhentikan permanen sebagai advokat. Todung juga merasa dirinya didzalimi oleh majelis kehormatan, karena ia merasa tidak bersalah. Untuk itu, Todung akan mengajukan banding ke Majelis Kehormatan Peradi Pusat paling lambat 14 hari setelah putusan diterimanya. Sebelum ada keputusan berkekuatan hukum tetap, Todung tetap akan menjalankan aktifitasnya sebagai advokat. "Terus terang saya syok, saya takjub terhadap putusan ini karena putusan ini bertentangan dengan fakta-fakta, bertentangan dengan akal sehat dan bertentangan dengan logika rasional. Bagi saya, putusan tersebut sepeti dagelan yang tidak lucu," tegas Todung dengan suara berat. Meski ia sedang mengalami radang tenggorokan, Todung tetap hadir dalam jumpa pers yang diadakan di kantor Mulya, Lubis & Partner di Gedung Mayapada, Jl Jend Sudirman, Jakarta, Jumat (16/5). Pemecatan terhadap advokat Todung Mulya Lubis menuai kritik. Keputusan Peradi DKI Jakarta, dinilai sangat arogan. Todung sebaiknya mengabaikan keputusan itu dan mendorong supaya Peradi dibubarkan. "Tindakan Peradi (memecat) itu tidak dewasa. Selama ini Peradi dan organisasi advokat lainnya selalu bertindak arogan terhadap anggota-anggotanya," tegas pengacara Petrus Selestinus SH. Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) itu menilai, dalam sejarah pembentukan organisasi pengacara selalu diwarnai keributan, dan orientasinya hanya untuk kekuasaan. Sehingga tidak heran, keberadaan organisasi advokat hanya terdengar dan muncul saat ribut-ribut memperebutkan kekuasaan. "Sebaliknya kewajiban untuk membela rakyat kecil diabaikan. Bahkan, hak anggotanya sendiri juga tidak diperhatikan para pengurusnya. Termasuk ketika para senior mengkritisi organisasi demi kebaikan bersama juga diabaikan," ujarnya. Petrus setuju dengan argumen pengacara senior Adnan Buyung Nasution bahwa proses pembentukan Peradi, sebagai satu wadah advokat se Indonesia, cacat hukum. "Pembentukan Peradi kok hanya dilakukan segelintir pengurus saja," ujarnya. Seharusnya, kata Petrus, organisasi-organisasi advokat itu memfasilitasi sebuah kongres untuk pembentukan satu wadah tunggal advokat, dimana seluruh pengacara membahas AD/ARTnya secara bersama-sama, bukan ditentukan segelintir pengurus saja. Ditanya apa tindakan Todung terhadap pemecatannya itu, mantan pembela Megawati itu mengatakan Todung sebaiknya mengabaikan pemecatan itu. Saat ini keberadaan Peradi sedang dipersoalkan legitimasinya. "Sebaiknya Todung mendorong dilakukan Kongres Advokat se Indonesia dalam rangka pembentukan pengurus Peradi baru yang lebih demokratis. Bubarkan Peradi dan bentuk yang baru dan punya legitimasi kuat," tandas Petrus Selestinus SH.(persda network/yls/js) 30 Tahun Jadi Pengacara APA komentar Todung atas pencabutan izin kepengacaraannya? "Pertimbangan majelis sangat tidak adil. Sebagai advokat yang sudah 32 tahun, saya sedih. Saya kecewa dan saya juga prihatin. Betapa miskin sense of jusctice dan sense of etic," ujar Todung, didampingi kuasa hukumnya Magdir Ismail dan Timbul Thomas Lubis. Menurut Todung, dalam sejarah advokat di Indonesia, baru dirinyalah yang dijatuhkan hukuman oleh majelis kehormatan lembaga advokat dengan diberhentikan dan dipecat permanen. "Belum pernah ada advokat dipecat permanen. Buat saya, ini kedzaliman, kesewenang-wenangan yang melampaui batas. Karena, kalau tudingan benturan kepentingan, sama sekali tidak ada," ujar Todung yang kemarin wajahnya sedikit tegang. Baginya, keputusan itu menginjak-injak hak asasinya sebagai manusia, karena mencabut haknya sebagai advokat yang selama ini menjadi profesinya. Berulang kali Todung mengatakan bahwa dirinya tidak bersalah. "Saya tidak bersalah. Track record saya sebagai advokat selama 30 tahun, selalu menghormati UU, etika dan hukum. Dan saya bangga atas apa yang saya lakukan," tegasnya. Magdir Ismail juga menegaskan hal serupa. "Hukuman pemberhentian secara permanen ini adalah bentuk kesewenang-wenangan yang dilakukan beberapa orang tanpa pertimbangan secara baik. Ini adalah pembunuhan kharakter yang dilakukan oleh beberapa orang atas nama kode etik," tegasnya. Magdir juga mencurigai sikap anggota majelis Daniel Panjaitan. Soalnya, begitu usai membacakan putusan, ia langsung meninggalkan ruang sidang saat hendak disalami. Magdir mencurigai, adanya putusan yang berbau emosi karena Todung dan Daniel sewaktu di YLBHI pernah berselisih paham. Mengenai nasib klien-kliennya, Todung mengaku dirinya akan tetap menjalankan profesinya sebagai advokat. "Putusan ini belum final, belum berkekuatan hukum tetap dan ini tidak akan menghalangi aktifitas saya sebagai advokat," ujar Todung. (persda network/yls)
|
|
|





























JAKARTA, TRIBUN-Pengacara senior Todung Mulya Lubis diterpa prahara besar! Sejak Jumat (16/5), izin kepengacaraannya dicabut Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan sekaligus dilarang dilarang membuka praktek sebagai pengacara seumur hidup. Dalih yang dikenakan, Todung dianggap terbukti memiliki konflik kepentingan, membela salah satu obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) grup Salim. Padahal ia anggota Tim Bantuan Hukum (TBH) Komite Kebijakan Sektor Keuangan.