| Iklan baris Online | |
|---|---|
|
|
|
|
| POLLING : PILGUB KALTIM |
|---|
| Salam Kaltim |
|---|
|
Latest Message: 1 day, 6 hours ago
You have to login before you can shout! |
| Pengunjung | |||||||||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]()
|
| Prakiraan Cuaca | |||||||||||||||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
|
|||||||||||||||||||||
| Data Pengujung |
|---|
|
IP 38.103.63.17 Browser Operating System |
| Tribun Kaltim Terkini |
|---|
|
| Tarik Ulur Divestasi Saham Pertambangan KPC (1) |
| Senin, 10-03-2008 | 04:00:00 | |
|
Sidang kedua arbitrase ICSID yang mambahas gugatan Pemprov Kaltim/Pemkab Kutim terhadap PT KPC, Rio Tinto dan BP digelar di Singapura, 27-28 Februari 2008. Jalur arbitrase ditempuh setelah jalur negosiasi, politik hingga gugatan ke pengadilan negeri -- dalam upaya mendapatkan hak pembelian 51 persen saham KPC -- selama 10 tahun terakhir tidak membuahkan hasil.
Adakah keadilan kali ini, sebagaimana diharapkan masyarakat dan pemda, akan benar-benar datang? Berikut catatan bersambung wartawan Tribun Kaltim, Achmad Bintoro dari Singapura. LANGKAH Simon F Sembiring, Dirjen Mineral Batu Bara dan Panas Bumi Departemen ESDM, tertahan. Lima tokoh pemuda Kaltim mendadak mengadangnya, di pintu ke luar ruang sidang arbitrase di Singapore International Arbitration Centre (SIAC) Prime Court, City Hall, Singapura, Rabu (27/2). Tiga di antara mereka berompi Dayak, seorang berbaju lurik lengkap dengan blangkon, dan seorang lagi mengenakan setelan jas biasa. Mereka tidak sedang show of cultural festival. Tak pula sedang mengikuti fashion show. Mata mereka nyalang menatap Simon yang jadi geragap. Simon barangkali tidak pernah menyangka, kesaksiannya yang menguntungkan posisi PT Kaltim Prima Coal (KPC), yang ia sampaikan di depan Tribunal pada sidang arbitrase International Center for Settlement of Investment Disputes (ICSID) di negeri tetangga itu, bakal disaksikan langsung oleh puluhan tokoh warga dan pemuda Kaltim. Siapa pun juga mungkin tidak menyangka bahwa Kaltim ternyata masih memiliki energi untuk melawan multinational corporation (MNC) ini. Energi mereka memang tidak sebanding dengan energi panas batu bara KPC yang nilainya mencapai US$ 822 juta (itu pun nilai enam tahun lalu, ketika pemerintah pusat dan KPC menyepakati harga 100 persen saham). Seperti pepatah, bak pelanduk melawan gajah, sulit menandingi KPC. Namun dorongan untuk mendapat keadilan atas hak pembelian 51 persen saham divestasi KPC berdasar PKP2B itu begitu kuat. Sekuat dorongan untuk mendapat keadilan atas hak pengelolaan SDA di daerah sendiri, dan untuk melawan konspirasi elite lokal, elite nasional bersama MNC. Itu yang membuat Didi Dermawan, Wabup Kutim Israan Noor, Tim Penyelesaian Divestasi Saham (TPDS) KPC, dan puluhan tokoh warga itu masih memiliki energi untuk melawan. Padahal 10 tahun sudah interaksi elite lokal, elite nasional dan MNC ini berusaha menjegal perjuangan mereka dan membuatnya frustrasi. "Kami, khususnya saya pribadi, sebenarnya sudah capek dan nyaris kehabisan energi. Tapi saya tidak bisa melihat ketidakadilan dan kejanggalan terus berlaku," kata Didi Dermawan, pengacara Pemprov Kaltim, di depan Tribunal. Suwarna AF, mantan Gubernur Kaltim, juga mengaku lelah. "Saya capek dibohongi terus oleh mereka (interaksi elite lokal, elite nasional dan MNC)," ujar Suwarna saat saya hubungi di balik terali besi beberapa waktu lalu. "Berapa Anda dibayar?" kata Bambang Budi Surjono, Operation Reserach & Real Politic Sociate, sebuah LSM yang intens mencermati perilaku dan jaringan MNC ini. Budi juga dikenal sebagai staf khusus Isran Noor. Geram yang tertahan selama sidang saat mereka menyaksikan Simon bersaksi, siang itu seperti mendapatkan tempat penyalurannya. "Berapa?" kata Budi lagi. Kali ini dengan tangan mengepal. Bola matanya mendelik di balik kacamata minusnya. Di sampingnya, Aji Achmad Sabirin, kerabat keraton Kesultanan Kutai Kartanegara, yang bertubuh tinggi besar, tak kalah garangnya. Sabirin datang mendampingi Putra Mahkota Kesultanan Kutai, AM Arifin Praboe gelar Adji Pangeran Adipati Praboe Anoem Sorya Adiningrat. Ia bersama sekitar 50 tokoh warga Kaltim, yang mengenakan pakaian adat, memberikan dukungan untuk melawan KPC. Hadir pula Karo Hukum Pemprov Kaltim Sofyan Helmi mewakili Gubernur Yurnalis Ngayoh, dan anggota DPD RI Komariah Kuncoro. "Ndak. Ndak. Tak ada," jawab Simon bersamaan dengan gelengan kepalanya secara berulang. Wajahnya pucat kesi. Ketegangan menyeruak beberapa saat di balik pintu kayu ruang sidang yang berdiri kokoh setinggi hampir empat meter. Sesaat kemudian ia menyadari bahwa situasi kali ini tidak lagi menguntungkan dirinya. Ia pun perlahan beringsut dari kerumunan. Langkahnya bergegas menyusuri koridor di lantai tiga, menuruni anak tangga, lalu meninggalkan gedung SIAC yang berdiri megah di tengah kota. Siang itu, rehat baru dimulai. Tribunal yang dipimpin Prof Gabriel Kaughman PhD dari Swiss, memberi kesempatan kepada Simon untuk meninggalkan ruang sidang setelah selama dua jam menjadi saksi. Dalam kesaksiannya, ia menyatakan, Pemprov Kaltim tak memiliki hak dan wewenang terkait divestasi, yang dengan sendirinya tak memiliki hak untuk maju berperkara di ICSID. Ini karena Perjanjian Kerja Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) diteken oleh Mentamben mewakiliki Pemerintah RI, bukan oleh Pemprov Kaltim maupun Pemkab Kutim. Pernyataan Simon, menguatkan suratnya yang ditujukan kepada Todung Mulya Lubis, pengacara Rio Tinto/Beyond Petroleum (BP) No 1248/40/DJB/2006 tanggal 10 Agustus 2006. Oleh Mike P Lennon, pengacara KPC, maupun Todung, surat dan kesaksian Simon itu dijadikan pijakan guna meminta Tribunal menolak gugatan Pemprov Kaltim. Kesaksian Simon inilah yang membuat geram puluhan warga Kaltim yang hadir di dalam sidang. Simon menjawab semua pertanyaan yang disampaikan dalam bahasa Inggris oleh Tribunal, Didi Dermawan (pengacara Pemprov) maupun Lennon, dalam bahasa Indonesia. Sama geramnya saat mereka menyaksikan pembelaan yang disampaikan Todung. Todung yang memimpin sekitar 12 anggota tim pengacara, sebagian besar orang bule, menyatakan Pemda Kaltim tak bisa mewakili pemerintah RI untuk maju di arbitrase karena bentuk negara adalah kesatuan di mana pemda di bawah pemerintah pusat, serta tidak pernah ada pemberian wewenang kepada Pemda Kaltim.Saat keduanya bicara, saya melihat ekspresi kekecewaan yang sangat mendalam dari warga. Simon sendiri sebenarnya tak berkutik di ruang sidang ketika Didi balik bertanya, "Jika pemprov dinyatakan tidak memiliki hak terkait divestasi saham, lalu kenapa Simon menyetujui pembelian 18,6 persen saham KPC oleh Pemkab Kutim. Jika dasarnya PKP2B, kenapa pula perlakuan terhadap pemprov berbeda. Bukankah kedudukan Pemkab Kutim dan Pemprov Kaltim sejajar. Jadi ada apa ini sebenarnya?" Argumen Lennon juga dipatahkan oleh Albert Vandem Berg, anggota Tribunal dari Belgia, yang balik bertanya adakah aturan yang melarang Pemprov Kaltim maju di ICSID. Lennon menjawab tidak ada. Albert kemudian bertanya kepada Todung yang sedari awal juga meminta Tribunal tak mengadili perkara ini, dengan dalih antara lain gugatan pemprov sudah pernah ditolak di PN Jakarta. "Dari tadi Anda minta kami untuk menolak mengadili gugatan ini. Kalau PN Jakarta menolaknya itu wajar, karena merasa masalah PKP2B memang bukan kewenangannya. Lalu kalau kami juga harus menolaknya, lantas mau kemana mereka (masyarakat dan pemprov Kaltim/Pemkab Kutim)untuk mendapatkan keadilan," tandas Albert. (bersambung)
|
|
|





























