|
|
| POLLING : PILGUB KALTIM |
|---|
| Salam Kaltim |
|---|
|
Latest Message: 13 hours, 48 minutes ago
You have to login before you can shout! |
| Pengunjung | |||||||||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]()
|
| Tribun Kaltim Terkini |
|---|
|
| Jangan Gunakan APBD untuk Ganti Rugi |
| Sabtu, 12-04-2008 | 04:00:00 | |
|
PENGAMAT Sosial dan Ekonomi PPU Kasim Assegaf menilai, kondisi yang dialami warga di RT 1-6 Kelurahan Sungai Paret bisa menimbulkan dampak sosial bagi masyarakat. Karena selama ini pemilik kebun kelapa selalu menikmati hasil kelapa mereka tiap bulan yang mencapai jutaan rupih. Namun saat ini untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga sudah sulit bila hanya mengandalkan hasil kelapa.
"Mungkin saat ini belum terlalu memiliki dampak karena masih ada sebagian yang bisa dipanen. Tapi kalau sudah mati semua, dimana mereka harus mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari," ujarnya. Selain itu lanjutnya, tidak tepat bila Pemkab PPU yang harus memberikan ganti rugi kepada para pemilik kebun kelapa yang terendam air laut. Karena yang harus bertanggungjawab adalah kontraktor yang mengerjakan coastal road. "Jangan pakai dana APBD untuk memberikan santunan kepada pemilik lahan. Karena itu kan disebabkan kontraktor yang mengerjakan coastal road. Mereka dong yang harus bertanggungjawab. Dimana uang ratusan miliar yang sudah mereka terima," ujar Kasim yang juga Ketua LSM Guntur ini. Ia berharap agar pemerintah tidak salah memberikan ganti rugi kepada warga dengan menggunakan APBD. Karena bila itu dilakukan maka suatu saat nanti akan menjadi masalah. "Tolong lah, jangan gunakan dana APBD untuk ganti rugi. Jangan karena ada maunya semuanya harus menggunakan APBD," harapnya. (mir) ASISTEN I Pemkab PPU Drs Abdul Zaman mengaku belum mendengar adanya tuntutan warga pemilik kebun kelapa yang meminta ganti rugi, karena terendam air laut akibat pembangunan coastal road. "Saya belum dengar itu. Belum tahu kita," ujar Zaman. Namun menurut Zaman untuk memberikan ganti rugi kepada warga tergantung kebijakan dari pimpinan dalam hal ini Bupati Drs Yusran Aspar Msi. Karena bila bupati menginginkan memberikan ganti rugi dengan menggunakan APBD, Zaman mengaku siap menjalankan perintah itu. Namun bila ternyata itu disebabkan karena pembangunan coastal road lanjutnya, maka perlu dipertimbangkan karena ada kesalahan dalam perencanaan termasuk analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Bila penyebabnya karena pembangunan coastal road Zaman menyatakan, akan menjadi pertanyaan banyak orang. "Jelas akan menjadi pertanyaan karena berarti tidak lulus Amdal. Kan ini masalah lingkungan. Tapi yang jelas kita lihat dulu seperti apa masalahnya baru kita bicarakan ganti rugi," katanya. Sementara menurut informasi yang diterima Tribun, dalam pertemuan yang digelar di kediaman Bupati Drs Yusran Aspar Msi beberapa hari lalu, ada rencana untuk memberikan ganti rugi kepada warga menggunakan dana APBD. "Tapi itu masih dipikirkan. Tapi kalau nanti betul-betul ganti rugi dari APBD, tunggu aja nanti pasti menimbulkan masalah baru," ujar satu sumber yang ikut dalam pertemuan itu. (mir) |
|
|




























