BERITA UTAMA
Headlines Cetak
Tribun Kaltim Terkini
Nasional
Manca Negara
Ekonomi & Bisnis
Olahraga
Hiburan
Iptek & Sains
Kesehatan
Opini
Lipsus
Selamat Pagi
Tajuk
Pilkada Kaltim
BERITA DAERAH
Balikpapan
Samarinda
Kukar
Bontang
Kutim
Tarakan
Kubar
PPU
Grogot
KURS IDR BANK BCA
16-Mei-2008 / 15:38 WIB
Kurs Jual Beli
USD 9330.00 9230.00
SGD 6817.05 6719.05
HKD 1196.95 1182.25
GBP 18216.15 17965.15
AUD 8849.80 8717.80
JPY 89.71 88.04
EUR 14483.20 14300.20
SAR 2496.55 2452.55
Berita populer
arsip berita
Login Form





Kata Sandi hilang?
Belum terdaftar? Daftar
Sindikasi
Ratusan Warga Langsung Menutup Hidung
Selasa, 06-05-2008 | 05:16:20

PENAJAM, TRIBUN - Ratusan warga Kelurahan Api-api, Kecamatan Waru sejak, Senin (5/5) pagi mendatangi kuburan Salang, 38, warga RT 6  yang menjadi korban pembunuhan oleh istri sendiri, Eda, 40, Rabu (23/4) silam. Kehadiran mereka untuk menyaksikan proses autopsi yang dilakukan dokter forensik dari Rumah Sakit Umum Wahab Syahranie Samarinda.

Autopsi yang dilakukan untuk memastikan penyebab kematian korban, disaksikan Kapolres Penajam Paser Utara (PPU) AKBP Hery Sasongko SIK, Wakil Ketua DPRD Sudirman, Kapolsek Waru AKP Sunaryo serta Daeng Kalukku, ibu korban. Sebelum melakukan autopsi kuburan korban terlebih dahulu digali polisi dibantu sejumlah warga sekitar.

Saat tubuh korban mulai diangkat dari kuburan, ratusan warga langsung menutup hidung, karena keluar bau yang sangat menyengat. Bahkan sejumlah warga langsung muntah-muntah karena tidak tahan mencium bau tersebut. Untuk mengurangi bau menyengat warga serta polisi menggunakan masker serta diberi bubuk kopi. Autopsi yang dimulai pukul 10.00 baru berakhir sekitar pukul 12.00.

Kapolres AKBP Hery Sasongko menjelaskan, autopsi ini dilakukan untuk memastikan penyebab kematian korban. Kendati tersangka sudah mengaku bahwa ia membunuh suaminya dengan kampak, namun polisi tetap harus memastikan dengan autopsi. "Nanti kan hasil autopsi terlihat berapa kali korban dikampak hingga meninggal," kata Hery.

Lebih lanjut Hery menjelaskan, terungkapknya kasus pembunuhan ini setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah korban di RT 6 Kelurahan Api-api tiga hari setelah korban dikubur. Ini dilakukan karena polisi mencurigai kematian korban tidak wajar. Apalagi polisi juga mendapat laporan dari sejumlah warga bahwa kematian korban sangat janggal.

Setelah dilakukan olah TKP polisi menyimpulkan bila korban meninggal bukan karena terjatuh dari atap rumah, seperti yang diutarakan tersangka saat ditanya warga mengenai penyebab kematian suaminya.

"Tidak mungkin orang jatuh memiliki luka seperti itu. Setelah kami memastikan itu, selanjutnya tersangka dijemput dan di depan polisi dia mengaku membunuh suaminya menggunakan kampak. Pembunuhan ini dilakukan tersangka karena tidak terima surat tanah akan dibawa korban ke Handil," jelas Hery.

Hery mengatakan, pembongkaran kuburan seperti ini tidak perlu dilakukan, seandainya warga melaporkan kepada polisi tentang kejanggalan kematian korban. Untuk itu, ia meminta kepada seluruh warga bila menemukan kejanggalan terhadap orang yang meninggal agar segera menghubungi polisi.

Sementara tersangka yang sudah mendekam di tahanam Mapolsek Waru akan dikenai ancaman minimal lima tahun penjara, karena melanggar Pasal 338 jo Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan.

Dokter foreksik dari RSU Wahab Syahranie Samarinda, dr Daniel Umar belum ingin memberikan komentar terkait hasil autopsi. "Secara lisan belum bisa saya sampaikan, karena hasilnya kami laporkan secara medis," ucapnya. (mir)

 

 

 

 

 

Created by IT Tribun Kaltim

Powered by JOOMLA