BERITA UTAMA
Headlines Cetak
Tribun Kaltim Terkini
Nasional
Manca Negara
Ekonomi & Bisnis
Olahraga
Hiburan
Iptek & Sains
Kesehatan
Opini
Lipsus
Selamat Pagi
Tajuk
PON Kaltim
Jadwal PON
BERITA DAERAH
Balikpapan
Samarinda
Kukar
Bontang
Kutim
Tarakan
Kubar
PPU
Grogot
KURS IDR BANK BCA
4-Jul-2008 / 15:40 WIB
Kurs Jual Beli
USD 9265.00 9165.00
SGD 6816.35 6717.35
HKD 1189.30 1174.60
GBP 18392.95 18138.95
AUD 8933.50 8800.50
JPY 87.13 85.51
EUR 14561.02 14376.02
SAR 2479.45 2435.45
Berita populer
arsip berita
Login Form





Kata Sandi hilang?
Belum terdaftar? Daftar
Sindikasi
Prakiraan Cuaca
Jakarta:
24°C
1011mb

8 km/h
Balikpapan:
28°C
1010mb

24 km/h
Samarinda:
28°C
1010mb

24 km/h
Pilgub Tidak Diundur
Selasa, 11-03-2008 | 04:00:00
SAMARINDA, TRIBUN - Pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2008 tidak bisa diundur. Hal itu ditegaskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Mardiyanto. Pasalnya, tidak ada alasan yang sesuai dengan tata aturan diperundang-undangan yang mendasari bahwa Pilgub di Kaltim harus diundur dari jadwal yang telah ditetapkan.

"Aturan kapan Pilgub itu bisa diundur atau tidak, sudah ada aturannya. Kalau memang di dalam aturan itu tidak ada alasan yang menyebabkan Pilgub bisa diundur, lalu kenapa harus diundur. Jadi, tidak alasan Pilgub diundur," kata Mardiyanto dengan tegas saat ditemui usai melantik Yurnalis Ngayoh sebagai Gubernur Kaltim di Gedung DPRD Kaltim, Senin (10/3).

Dijelaskannya, karena Kaltim tidak sedang mengalami bencana alam dan karena calon yang muncul Pilgub tidak hanya satu pasangan, maka  tak ada alasan bagi siapa pun yang menyuarakannya untuk menyatakan Pilgub harus diundur.

"Calonnya kan lebih. Jadi, alasan apa yang bisa menyebabkan Pilgub bisa diundur. Itu bisa dilakukan kalau ada force major. Apa ada bencana alam? Kan tidak.  Marilah kita berpikir jernih, jangan berpikirnya kalau begini dan kalau begitu bagaimana? Pilgub ini untuk kepentingan kita semuanya, kepentingan Kaltim seutuhnya," ujarnya.

Selain itu, menurut Mardiyanto, pelaksanaan Pilgub adalah kewenangan penuh penyelenggaranya, yakni Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Dan selama KPUD sendiri belum memandang ketegangan yang terjadi selama ini bukanlah bentuk hambatan bisa terlaksanannya Pilgub, maka Pilgub tak bisa diundur.

"Adanya ketegangan adalah hal yang biasa. Lagipula, Pilgub ini bukanlah pesta hura-hura seperti yang dipikirkan semua orang. Mari semua menghayatinya, dan saya yakin jika semua masyarakat Kaltim berpikir jernih, maka dengan sisa waktu terbatas ini, Pilgub akan baik jalannya," terangnya.

Menurut Ketua KPU Provinsi Kaltim Jafar Haruna, sampai saat ini tidak ada kondisi yang mendukung dan memberikan peluang untuk Pilgub diundur. "Kalau keamanan sudah merekomendasikan bahwa ini tak bisa diteruskan, baru (diundur). Tapi saya rasa keamanan tidak akan mengambil kebijakan itu, karena dia akan mempertaruhkan jabatannya," kata Jafar.

Sementara itu, Gubernur Kaltim Yurnalis Ngayoh membenarkan adanya keinginan sebagian pihak soal penundaan Pilgub. Mengenai ini Ngayoh akan merapatkan dengan seluruh unsur musyawarah pimpinan daerah, KPU Provinsi dan DPRD Kaltim.

"Saya kan tidak bisa putuskan sendiri, saya juga harus memperhatikan semua itu. Semua akan jadi pertimbangan, nantilah kita rapatkan dengan muspida, KPUD dan dewan," tutur Ngayoh.

Calon Independen

Mengenai calon independen, Mendagri menjelaskan bahwa revisi undang-undangnya sedang dalam proses dan diharapkan bisa segera selesai. "Tapi kalau tidak bisa dilaksanakan, tergantung daerah. Tergantung daerah, tergantung KPUD-nya mampu tidak menjalankan itu. Suatu undang- undang bisa berlaku atau tidak tergantung daerah masing-masing, itulah namanya otonomi daerah," terang Mardiyanto.

Kesiapan daerah dalam melaksanakan undang-undang, lanjut Mendagri, adalah bentuk dari pelaksanaan Otonomi Daerah (Otda). "Ini era Otonomi Daerah, sekarang Kaltim dan semua parangkatnya siap tidak melaksanakan undang-undang itu? Itu yang saya bilang, tergantung daerah masing-masing," tandasnya.

Dikesempatan itu, Mendagri juga memaparkan, dari 346 pilkada se-Indonesia yang telah dilaksanakan, ada sebanyak 169 pilkada yang sedang menjalani proses hukum. Dicontohkannya, pilkada di Provinsi Maluku Utara yang masih diproses di Mahkamah Agung.

"Bahwa terjadi suatu ketegangan seperti di Maluku Utara atau Sulawesi Selatan, ya biar saja tegang, soalnya kadang-kadang kita juga perlu tegang. Nah, bahwa ketegangan itu tidak bisa diselasaikan, baru kami di Pusat bertindak. Tapi selama bisa diselesaikan di daerah, silahkan lanjutkan," tambahnya. (aid/mei)

 

 

 

 

 

Created by IT Tribun Kaltim

Powered by JOOMLA