BERITA UTAMA
Headlines Cetak
Tribun Kaltim Terkini
Nasional
Manca Negara
Ekonomi & Bisnis
Olahraga
Hiburan
Iptek & Sains
Kesehatan
Opini
Lipsus
Selamat Pagi
Tajuk
Pilkada Kaltim
BERITA DAERAH
Balikpapan
Samarinda
Kukar
Bontang
Kutim
Tarakan
Kubar
PPU
Grogot
KURS IDR BANK BCA
9-Mei-2008 / 15:39 WIB
Kurs Jual Beli
USD 9275.00 9175.00
SGD 6785.80 6687.80
HKD 1190.60 1175.90
GBP 18156.95 17905.95
AUD 8746.65 8614.65
JPY 90.39 88.69
EUR 14365.38 14182.38
SAR 2482.00 2438.00
Berita populer
arsip berita
Login Form





Kata Sandi hilang?
Belum terdaftar? Daftar
Sindikasi
Bidik Pengguna Situs Porno, Polda Turunkan Tim Khusus
Sabtu, 29-03-2008 | 11:11:32

JAKARTA- Polda Metro Jaya akan membidik pengguna situs porno atau warung  internet (warnet) yang menyediakan fasilitas situs porno. Hal itu ditegaskan Kapolda Metro Jaya, Irjen Adang Firman, menjawab pertanyaan seputar rencana penutupan situs porno setelah ada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Sebelum ini sebenarnya kita sudah melaksanakan penertiban. Tapi, setelah ada undang-undang, kita akan uber lagi," ujar Adang Firman seusai memimpin serah terima jabatan (sertijab) sejumlah perwira menengah di lingkungan Polda Metro Jaya, Jumat (28/3).
    
Adang mengatakan, penyelidikan terkait situs porno akan dilakukan tim khusus dari Satuan Reserse Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. "Akan dilakukan penyelidikan lebih intens," ujarnya.
    
Ia mengatakan,  beberapa kasus pornografi diungkap Polda Metro Jaya, bahkan beberapa kasus di antaranya telah dilimpahkan ke pengadilan. "Tapi, di pengadilan ada perbedaan persepsi tentang pornografi. Karena itu, perlu ada persepsi yang sama tentang pornografi agar penegakan hukum bisa berjalan," ujarnya.
    
Sementara itu, sejumlah pengguna internet mempertanyakan jenis software atau peranti lunak yang akan dikeluarkan Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) untuk memblokir situs itu. Mereka khawatir software tersebut akan mengganggu akses ke website lainnya.
    
Eko Yulianto (26), warga Jalan Empang Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan , mengatakan, pemblokiran situs dinilai kurang efektif dan akan mengganggu kenyamanan berselancar di dunia maya. Sebab, program itu bekerja berdasarkan penyaringan kata-kata.
    
"Setahu saya, program untuk blokir seperti itu sudah ada sejak lama. Download di internet juga ada. Tapi, program itu menyaring website yang mengandung kata-kata yang dimasukkan, misalnya kata sex," ujar sarjana Ilmu Komputer tersebut.
    
Padahal, lanjutnya, kata sex  bisa menjadi  isi dari website biasa lantaran dalam bahasa inggris kata sex berarti jenis kelamin. "Otomatis artikel-artikel atau tulisan mengenai seksologi atau tip-tip kesehatan seks juga akan susah diakses," ujarnya saat ditemui di sebuah warnet di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
    
Seperti diketahui, depkominfo segera meluncurkan peranti lunak untuk memblokir situs porno. Langkah pemblokiran dilakukan dengan tiga cara, yakni dari kesadaran masyarakat, melalui software, dan pemblokiran langsung dari penyedia jaringan (provider).

Software tersebut bisa di-download dari website depkominfo (www.depkominfo.go.id) dengan gratis dan wajib digunakan oleh semua warnet. Tapi, situs itu sekarang diserang hacker, sehingga tak bisa dibuka.
    
Aldi (30), pengguna internet lainnya, mengaku tidak setuju jika pemblokiran dilakukan langsung dari provider. "Kalau pakai software sih boleh saja, tapi kalau langsung dari provider saya jelas tidak setuju. Membuka website itu hak asasi. Kita kan butuh informasi," tutur warga Kelurahan Rawabarat, Kebayoran Baru, Jaksel ini.    

Dalam UU ITE,  pendistribusi, pentransmisi, dan peyedia akses situs porno, bisa dikenai sanksi pidana penjara enam tahun atau denda Rp 1 miliar.  (warta kota)
 

 

 

 

 

Created by IT Tribun Kaltim

Powered by JOOMLA