BERITA UTAMA
Headlines Cetak
Tribun Kaltim Terkini
Nasional
Manca Negara
Ekonomi & Bisnis
Olahraga
Hiburan
Iptek & Sains
Kesehatan
Opini
Lipsus
Selamat Pagi
Tajuk
Pilkada Kaltim
BERITA DAERAH
Balikpapan
Samarinda
Kukar
Bontang
Kutim
Tarakan
Kubar
PPU
Grogot
KURS IDR BANK BCA
16-Mei-2008 / 15:38 WIB
Kurs Jual Beli
USD 9330.00 9230.00
SGD 6817.05 6719.05
HKD 1196.95 1182.25
GBP 18216.15 17965.15
AUD 8849.80 8717.80
JPY 89.71 88.04
EUR 14483.20 14300.20
SAR 2496.55 2452.55
Berita populer
arsip berita
Login Form





Kata Sandi hilang?
Belum terdaftar? Daftar
Sindikasi
Dirut AP I: Bukan Pemecatan, Dikembalikan ke Dephub
Jumat, 09-05-2008 | 00:41:02
JAKARTA - Dirut PT AP I Bambang Darwoto mengembalikan  Arif Islam sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di  jajaran Dephub.  Bambang menolak menyebut sebagai pemecatan.

"PNS yang diperbantukan di AP I diharuskan bekerja sesuai dengan Undang-Undang yang ada, dia harus melakukan kegiatan operasional bandara. Tapi kalau kegiatannya malah bertentangan maka kita memandang tidak diperlukan lagi dan kita kembalikan ke asalnya," kata Bambang usai bertemu dengan Ketua Komisi IX Ribka Tjiptaning di Gedung AP I, Jakarta, Kamis (8/5).

Bambang pun menegaskan tidak takut bila nantinya para anggota Serikat Pekerja (SP) AP I mengadukannya ke pengadilan.

Mengenai tuntutan kenaikan gaji pokok yang dituntut oleh SPAP I, Bambang Darwoto mengatakan, ia telah menyetujui kenaikan sebesar 20 persen.  Meski demikian, tuntutan kenaikan tunjangan hari tua dan pensiun belum disetujui.

Menurut Bambang, sebenarnya kesejahteraan karyawan AP I tergolong sangat baik. Dia mencontohkan, gaji karyawan dengan golongan paling rendah yaitu sopir yang lulusan SMA, tiap bulan mendapat gaji pokok  Rp 3,5 juta, belum tunjangan lain. Setiap tahun, mereka menerima gaji sebanyak 18 kali.

Kalau sakit pun mereka akan mendapatkan perawatan yang cukup memadai di rumah sakit kelas I. Sedangkan bila pensiun, uang pesangon pun menanti dengan besaran 180 kali gaji pokok. (persda network/ewa)
 

 

 

 

 

Created by IT Tribun Kaltim

Powered by JOOMLA