BERITA UTAMA
Headlines Cetak
Tribun Kaltim Terkini
Nasional
Manca Negara
Ekonomi & Bisnis
Olahraga
Hiburan
Iptek & Sains
Kesehatan
Opini
Lipsus
Selamat Pagi
Tajuk
Pilkada Kaltim
BERITA DAERAH
Balikpapan
Samarinda
Kukar
Bontang
Kutim
Tarakan
Kubar
PPU
Grogot
KURS IDR BANK BCA
16-Mei-2008 / 15:38 WIB
Kurs Jual Beli
USD 9330.00 9230.00
SGD 6817.05 6719.05
HKD 1196.95 1182.25
GBP 18216.15 17965.15
AUD 8849.80 8717.80
JPY 89.71 88.04
EUR 14483.20 14300.20
SAR 2496.55 2452.55
Berita populer
arsip berita
Login Form





Kata Sandi hilang?
Belum terdaftar? Daftar
Sindikasi
Kajati Sumut Tahan Pejabat BPK Medan
Kamis, 08-05-2008 | 23:46:02

MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan pejabat Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Medan berinisial EF. Dia ditahan bersama seorang mantan Lurah Sei Selayang, berinisial DP yang diduga kuat melakukan korupsi dana pembangunan Gedung Pendidikan dan Latihan BPK Perwakilan Medan. 

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Edi Irsan Kurniawan, Kamis (8/5) di Medan. Mereka berdua bersekongkol melakukan korupsi pembangunan Gedung Diklat BPK Medan. Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumut memeriksa dua tersangka itu sampai pukul 14.30 sebelum akhirnya menahan keduanya di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Medan.  

Pertimbangan penahanan kedua orang itu agar tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, katanya . Irsan mengatakan keduanya diduga menggelembungkan harga tanah dari Rp 200.000 menjadi Rp 600.000 per meter persegi.  

Saat sebagai lurah, DP memberikan informasi harga tanah sesungguhnya ke EF. Informasi tersebut disampaikan ke EF. "Selanjutnya EF mengajukan pembelian tanah di atas harga riil. Kemungkinan uang hasil penjualan dinikmati keduanya," tutur Edi.

Berdasarkan laporan BPK, p embelian tanah itu memakai dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN) tahun 2004-2005. Pada tahun anggaran 2004, dana yang terpakai senilai Rp 4,6 miliar, sementara pada 2005 dana negara terpakai Rp 3,2 miliar. Dugaan total kerugian negara senilai Rp 3,8 miliar, tuturnya .

Dua tersangka itu diduga kuat melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No 31 T ahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang diubah menjadi UU N o 20 Tahun 2001. (KCM/Andy Riza Hidayat)
 

 

 

 

 

Created by IT Tribun Kaltim

Powered by JOOMLA