BERITA UTAMA
Headlines Cetak
Tribun Kaltim Terkini
Nasional
Manca Negara
Ekonomi & Bisnis
Olahraga
Hiburan
Iptek & Sains
Kesehatan
Opini
Lipsus
Selamat Pagi
Tajuk
Pilkada Kaltim
BERITA DAERAH
Balikpapan
Samarinda
Kukar
Bontang
Kutim
Tarakan
Kubar
PPU
Grogot
KURS IDR BANK BCA
16-Mei-2008 / 15:38 WIB
Kurs Jual Beli
USD 9330.00 9230.00
SGD 6817.05 6719.05
HKD 1196.95 1182.25
GBP 18216.15 17965.15
AUD 8849.80 8717.80
JPY 89.71 88.04
EUR 14483.20 14300.20
SAR 2496.55 2452.55
Berita populer
arsip berita
Login Form





Kata Sandi hilang?
Belum terdaftar? Daftar
Sindikasi
UU Pemda Bisa Timbulkan Konflik Pilkada
Kamis, 08-05-2008 | 20:44:45

SEMARANG - Konstruksi pasal-pasal yang terdapat dalam Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, khususnya tentang pemilu, masih menimbulkan potensi konflik khususnya pada tataran sanksi dan hukuman. Pagar hukum ini merupakan produk politik yang memungkinkan calon kepala daerah melanggar aturan dalam masa pra-pemilu. 

Hal ini dikatakan oleh Ketua Divisi Hukum Pencalonan dan Kampanye Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang Nurul Ahmad dalam Latihan Peningkatan Kemampuan Penyidikan Ti ndak Pidana Fungsi Reserse Kriminal (Reskrim) Jajaran Kepolisian Wilayah Kota Besar (Polwiltabes) Semarang di Gedung Polwiltabes, Kamis (8/5).

UU No. 32 Tahun 2004 tersebut, khususnya pasal 115 dan 119 tentang pemilihan kepala daerah bukan merupakan produk hukum, tetapi produk politik. "Pasal-pasal tersebut telah didesain sedemikian rupa agar pelaku politik selaku calon kepala daerah atau tim sukses tidak terjerat hukum saat melanggar aturan pemilu, " kata Nurul.

Menurutnya, melalui pengalaman di berbagai pemilihan kepala daerah di berbagai kabupaten, kota, atau provinsi di seluruh daerah di Indonesia, banyak praktek politik suap yang tidak terungkap. Kecurangan yang terutama dilakukan dalam masa sebelum, sesudah, maupun selama kampanye kebanyakan tidak di tindak secara pidana.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polwiltabes Semarang Ajun Komisaris Besar Agus Rohmat, yang termasuk pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah menurut pasal 115 dan 119 UU No. 32 Tahun 2004 antara lain penyuapan dan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU.

Setiap orang bisa menjadi subyek pidana dalam pelanggaran kampanye maupun pemilu, tidak hanya pasangan calon kepala daerah, kata Agus. Selama ini, pelanggaran justru rawan terjadi di luar masa kampanye, seperti mendahului berkampanye sebelum waktu yang ditetapkan, masih berkampanye saat masa tenang menjelang pemilihan, dan menyuap sejumlah pihak di luar maupun selama masa kampanye.

Menurut pembicara lain, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Semarang Abdul Kholiq, ada tiga pelanggaran yang menuntut kerjasama KPU, Panwaslu, dan kepolisian, yaitu pelanggaran administratif, pidana, dan sengketa. Pelanggaran administratif adalah saat pasangan calon melanggar tata cara penyelenggaraan pemilu. "Eksekutor yang berhak menindak adalah Komisi Pemilihan Umum, " kata Kholiq.

Pelanggaran pidana adalah hasil bedah kasus pelanggaran yang dilakukan pasangan calon atau tim sukses yang dilimpahkan ke penyidik resmi, kepolisian. Dalam hal ini, Panwaslu tidak berhak menindak dan menyidik. Panwaslu berhak untuk bertindak saat ada sengketa, misalnya perebutan tempat kampanye antara dua atau lebih pasangan calon. (KCM)

 

 

 

 

 

Created by IT Tribun Kaltim

Powered by JOOMLA