BERITA UTAMA
Headlines Cetak
Tribun Kaltim Terkini
Nasional
Manca Negara
Ekonomi & Bisnis
Olahraga
Hiburan
Iptek & Sains
Kesehatan
Opini
Lipsus
Selamat Pagi
Tajuk
Pilkada Kaltim
BERITA DAERAH
Balikpapan
Samarinda
Kukar
Bontang
Kutim
Tarakan
Kubar
PPU
Grogot
KURS IDR BANK BCA
16-Mei-2008 / 15:38 WIB
Kurs Jual Beli
USD 9330.00 9230.00
SGD 6817.05 6719.05
HKD 1196.95 1182.25
GBP 18216.15 17965.15
AUD 8849.80 8717.80
JPY 89.71 88.04
EUR 14483.20 14300.20
SAR 2496.55 2452.55
Berita populer
arsip berita
Login Form





Kata Sandi hilang?
Belum terdaftar? Daftar
Sindikasi
Kelompok Petani Tuntut Ganti Rugi
Jumat, 09-05-2008 | 05:13:25

TARAKAN, TRIBUN- Ketidakjelasan status pembebasan lahan di sekitar area survei seismik PT Provident Indonesia Energi, di Juwata Laut Tarakan, dipersoalkan masyarakat. Puluhan warga yang menyatakan diri sebagai pemilik lahan di sekitar titik pengeboran--yang tergabung dalam Kelompok Tani Tidung Serumpun-- mendatangi kantor DPRD Tarakan, Kamis (8/5) siang.

Kedatangan mereka di DPRD disambut oleh Komisi I yang diwakili Ketua Arief Hidayat dan anggota Bismark Sanusi. Dalam dialog itu, warga menyatakan bahwa saat ini baru sebagian lahan yang dibebaskan Provident. Selain itu proses pembebasan dianggap kurang transparan. Dialog juga dihadiri Kabag Tapem M Idrus, Camat Tarakan Utara Ardiansyah, dan Kuasa Hukum Provident, Mansur.

Warga juga menuntut Provident segera membebaskan lahan mereka, karena kegiatan eksplorasi membuat petani tidak bisa maksimal menggarap lahan. "Saat ini sudah ada papan larangan kegiatan masyarakat di sekitar area survei seismik. Puluhan warga ini tidak bisa menggarap lahan pertaniannya, padahal itu lahan kami. Kami berharap Provident segera membebaskan lahan. Karena masyarakat sudah merasa dirugikan," kata Rauf salah satu warga yang menuntut pembebasan lahan di hadapan anggota DPRD.

Titik sumur pengeboran, juga dianggap rawan bagi masyarakat. Karena sumur itu hanya berjarak sekitar 50 meter dari perumahan warga. Untuk itu sudah sepantasnya jika Provident memberikan kontribusi kepada warga sekitar. "Dari titik pengeboran, jarak permukiman warga berbeda-beda ada yang berjarak sekitar 50 meter seratus meter. Padahal gas ini kan cukup berbahaya, radiasinya bisa berjarak beberapa kilometer," ujarnya.

Sementara itu Yudi salah watu warga lainnya mengatakan, jika kegiatan eskplorasi tidak mendapatkan hasil, Provident tetap harus memberikan kontribusi untuk warga setempat. Pasalnya, lahan di sekitar area pengeboran telah mengalami kerusakkan akibat kegiatan survei tersebut.

Warga juga mengeluh karena proses pembebasan sebagian lahan milik warga, tidak dilakukan secara transpran. Diakui Rauf, memang sudah ada sebagian warga yang menerima ganti rugi. Namun tidak ada kejelasan berapa nilai ganti rugi per meter. Dalam pertemuan itu diketahui Provident melalui PT Nirmala dibantu Kecamatan pernah mengadakan pertemuan dengan warga untuk masaah pembebasan lahan. Pertemuan yang dilakukan pada Agustus 2007 lalu, nilai ganti rugi yang ditawarkan yakni  Rp 7.150 per meter. Namun warga meminta Rp 35.000 per meter. Pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan. Belakangan beberapa warga diwakili Ketua Kelompok Tani Tidung Serumpun Seleho rela membebaskan lahan sesuai yang ditawarkan Provident. Rupanya pembebasan itu tidak diketahui masyarakat lainnya sehingga menimbulkan kecurigaan di antara mereka sendiri.

Kuasa Hukum Provident Mansur dalam pertemuan itu tidak memberi banyak penjelasan. Ia hanya mengatakan bahwa pihak provident telah melakukan pembebasan lahan sebelum eksplorasi dilakukan. (bas)

 

 

 

 

 

Created by IT Tribun Kaltim

Powered by JOOMLA