| Iklan baris Online | |
|---|---|
|
|
|
|
| POLLING : PILGUB KALTIM |
|---|
| Salam Kaltim |
|---|
|
Latest Message: 1 day, 1 hour ago
You have to login before you can shout! |
| Pengunjung | |||||||||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]()
|
| Prakiraan Cuaca | |||||||||||||||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
|
|||||||||||||||||||||
| Data Pengujung |
|---|
|
IP 38.103.63.17 Browser Operating System |
| Tribun Kaltim Terkini |
|---|
|
| Pedagang Merasa Dirugikan |
| Sabtu, 03-05-2008 | 04:00:00 | |
|
TARAKAN, TRIBUN- Puluhan pedagang warga RT 5 korban kebakaran di Pasar Beringin yang terjadi pada 2004 silam, Jumat (2/5) siang mendatangi Kantor Sekretariat Pemerintah Kota Tarakan. Mereka bermaksud mempertanyakan penataan petak yang dianggap merugikan sebagian pedagang. Namun keinginan warga menyampaikan aspirasi tak membuahkan hasil. Asisten I drs Badrun tidak ada di tempat.
Wadi salah satu pedagang menuturkan, warga menginginkan agar penataan petak los pasar kembali seperti semula. Pada dasarnya warga tidak mempersoalkan pengurangan 20 persen lahan seperti perjanjian semula. Namun mereka menghendaki supaya petak milik mereka tidak dipindahkan dari lokasi semula. "Pengurangan lahan sebesar 20 persen tidak kami permasalahkan. Persoalannya adalah, ada petak pedagang ada yang dipindah. Kalau bergeser sesuai nomor urut semula tidak masalah, tapi ini tidak. Kalau seperti ini tentu ada pedagang yang dirugikan," kata Wadi. Warga juga mempertanyakan kenapa di RT 5 terdapat petak milik warga dari RT lain. Padahal sebelum terjadi kebakaran, tidak ada warga dari RT lain yang memiliki petak di RT 5. Pemindahan petak dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan di antara pedagang. Pasalnya, masing-masing pedagang telah memiliki sertifikat kepemilikan lahan dan kios yang sebelumnya mereka tempati. "Anehnya, ada pedagang dari RT lain yang sekarang menempati petak di RT 5. Bagaimana dengan sertifikat kepemilikan mereka. Kalau petak kios kami dipindah, pemilik petak sebelumnya belum tentu menerima," ujarnya. Ia mengatakan, warga sebelumnya telah meminta penjelasan kepada pihak pengelola pasar. Dari pengelola pasar, warga mendapat keterangan bahwa yang mengatur penataan petak adalah Badan Pertanahan dan Tata Kota. Pengelola pasar hanya menyampaikan data sertifikat kepemilikan lahan kepada pemerintah. Mendapat informasi demikian, warga kemudian mempertanyakan persoalan ini kepada BPN. Namun pihak BPN tidak bisa memberikan penjelasan karena penataan petak sudah diatur oleh tim di lapangan. "Tidak ada jawaban yang pasti. Pengelola mengatakan BPN yang mengatur, tapi BPN mengatakan penataan dilakukan tim di lapangan. Karena itu kami ingin mempertanyakan kepada pemerintah kota," ujarnya. Untuk diketahui, kebakaran yang menimpa pasar Beringin II empat tahun silam, telah meluluhlantahkan sekitar 327 bangunan yang sebagian besar merupakan kios. Sebagai upaya untuk mengembalikan Pasar Beringin sebagai pusat perdagangan, pemerintah telah merelokasi area tersebut. Kawasan yang tadinya berada di atas perairan, kini sudah diuruk dan siap untuk didirikan bangunan. Namun area yang sudah direlokasi hingga saat ini belum diserahkan kembali kepada warga. Sebagian warga yang sudah tidak sabar, berniat mendirikan bangunan sementara sambil menunggu penyerahan lahan dari pemerintah. Bangunan sementara itu mereka gunakan untuk berdagang. Hal ini terpaksa mereka lakukan karena jika menyewa kios di tempat lain, biayanya terlalu tinggi. Seperti yang dituturkan Hj Warni, salah satu pedagang di RT 5. "Selama ini kami telah mengeluarkan uang Rp 20 juta untuk bisa sewa kios di pasar bagian dalam. Itu memberatkan kami, untuk menambah lokasi satu meter saja kami harus menambah biaya Rp 175 ribu. Karena itu kami ingin segera membangun kembali kios di petak yang kami miliki," kata Warni. Senada dengan Warni, Wadi juga mengeluhkan hal yang sama. setiap tahunnya ia harus membayar sewa kios sebesar Rp 12 juta rupiah. Namun mereka tetap menghendaki bangunan tersebut didirikan di lokasi yang sama dengan semula. (bas) Hj Zubaidah: Bisa Dimusyawarahkan... KETUA Pengelola Pasar Hj Zubaidah mengatakan penataan petak lahan sudah diputuskan melalui SK Walikota. Karena itu pengelola tidak bisa begitu saja merubah penataan petak yang sudah ditentukan. Hanya saja, pengelola siap mengakomodir keinginan warga melalui jalan musyawarah. "Sebenarnya tidak ada masalah. Kalau ada warga yang ingin bergeser, itu bisa dimusyawarahkan. Kalau mereka setuju, bisa dibikinkan surat pernyataan. Kalau pengelola diminta mengubah, hal tidak bisa. Karena ini sudah diputuskan melalui SK Walikota," kata Zubaidah saat ditemui di ruang kerjanya. Ia menegaskan, selama ini pengelola tidak tahu menahu soal pembagian petak. Pasalnya hal tersebut ditangani oleh pemerintah. "Kami hanya menyerahkan data kepemilikan sesuai yang diserahkan warga kepada BPN dan Tata Kota. Selanjutnya pemerintah yang menangani penataan petak," ujarnya. Mengenai adanya warga RT lain yang menempati petak di RT 5, menurutnya hal itu merupakan konsekuensi adanya pemotongan lahan untuk pelebaran jalan. Karena akses jalan dilebarkan, maka sebagian petak terpaksa harus dipindahkan. Tapi pemindahan petak ini tidak mengurangi luas lahan milik pedagang lain. "Memang ada empat warga dari RT 8 yang dipindahkan ke RT 5. Itu hanya bergeser saja, karena lahan yang diterima setiap warga tetap sama. Seusai perjanjian semula hanya berkurang 20 persen," ujarnya. Penempatan petak, menurutnya juga sudah adil. Karena masing-masing kios tetap berada di poros utama Pasar Beringin. Ia menambahkan semestinya penataan petak tidak perlu dipersoalkan. Harusnya warga justru merasa bersyukur karena pemerintah telah melakukan relokasi sehingga nilai jual lahan melambung tinggi. "Mestinya warga bersyukur. Sebelum direlokasi satu petak punya nilai jual sekitar Rp 25 juta. Tapi sekarang harganya bisa melambung hingga seratus juta," ujarnya. (bas) |
|
|




























